Di sisi lain, niat untuk berdamai dari pihak Inara ternyata masih kuat. Kuasa hukumnya, Daru Quthny, mengungkapkan hal itu usai kliennya menerima surat penolakan RJ di Unit PPA Polda Metro Jaya.
"Dan kami juga meminta perlindungan hukum serta berkonsultasi agar bisa terealisasinya restorative justice. Itu tujuan utamanya, hanya itu," kata Daru.
"Jadi tetap dari pihak Inara berkeinginan agar restorative justice atau perdamaian tetap terlaksana."
Kasus ini sendiri berawal dari laporan Wardatina Mawa pada Sabtu, 22 November 2025. Ia melaporkan suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli dengan tuduhan perselingkuhan dan perzinaan.
Dalam laporannya, Mawa tak main-main. Ia menyertakan barang bukti rekaman CCTV. Ia juga bercerita, hubungan antara suaminya dan Inara awalnya terjalin dari urusan bisnis. Kini, bisnis itu berujung pada laporan polisi yang prosesnya masih terus bergulir.
Artikel Terkait
Dokter Richard Lee Ditahan sebagai Tersangka Usai Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Malam Nuzulul Quran: Mengenang Turunnya Wahyu Pertama dan Hikmah bagi Umat
Doa Hari ke-17 Ramadhan: Momentum Mustajab untuk Mohon Ampunan dan Keberkahan
Babak Lima Besar Cahaya Muda Indonesia, Satu Peserta Akan Tersingkir