Di tengah hiruk-pikuk Kemang, kasus yang melibatkan selebgram dan pemilik resto Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien, kian memanas. Ia kini resmi berstatus tersangka. Polisi menjeratnya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap pasangan berinisial ZK dan ESR, yang berawal dari unggahan rekaman CCTV di media sosial.
Rekaman itu sendiri menunjukkan dugaan pencurian oleh pasangan tersebut di restonya. Mediasi pun gagal total. Pasangan ZK dan ESR konon menuntut kompensasi fantastis, hingga Rp1 miliar, yang jelas-jelas tidak disepakati Nabilah.
Menyikapi penetapan tersangka ini, pihak Nabilah tak tinggal diam. Mereka berencana mengajukan praperadilan.
"Lalu praperadilan seperti apa? Akan kami tempuh. Dengan segala upaya untuk membatalkan status tersangka klien kami, membuat penyidikan ini menjadi berhenti, akan kami lakukan," tegas kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, Sabtu (7/3/2026).
Goldie menerangkan, semua jalur hukum akan ditempuh. Bahkan, mereka sudah meminta gelar perkara khusus kepada penyidik.
"Kita sudah bersurat kepada Wassidik untuk gelar perkara khusus, saya harap Birowassidik dapat melihat ini dengan objektif," ujarnya.
Langkahnya lebih jauh lagi. Nabilah ternyata telah melaporkan penyidik Bareskrim ke Divisi Propam Polri. Menurut Goldie, mereka sudah bertemu dengan Paminal dan responsnya cukup positif.
"Paminal sendiri yang menjemput bola kepada kami, jadi saya rasa karena sudah di tangan yang tepat, tidak perlu saya beberkan lebih jauh lagi. Saya juga percayalah Polri masih ada marwahnya," ungkap Goldie.
Di sisi lain, sang pengacara mengaku masih bingung. Kok bisa-bisanya kliennya yang jadi tersangka? Padahal, menurut versinya, ZK dan ESR itu kabur tanpa bayar setelah makan. Rekaman CCTV yang disebar pun, baginya, murni bukti kejadian sesungguhnya.
"Kalau memang misalnya menyebarkan CCTV itu merupakan sebuah tindak pidana, ya orang nggak akan mau dong nyebarin CCTV. Kriminalitas aja sekarang di mana-mana gitu Pak," jelasnya.
"Jadi kalau ditanya kok bisa? Nggak tahu juga. CCTV-nya nyata, korbannya nyata, kerugian materilnya nyata. Pun pihak Z dan E telah menjadi tersangka kok di Polsek," tambah Goldie, menyiratkan keberatan yang mendalam.
Artikel Terkait
DeepSeek Resmi Luncurkan Model AI Terbaru DeepSeek-V4 dalam Dua Varian
Wamendagri Buka Suara soal Polemik ‘Denda’ e-KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Ulang, Bukan Denda
Pemerintah Pastikan Keberangkatan Haji 2026 Lebih Tertata Berkat Program Makkah Route
BNPB Catat 814 Bencana Alam di Indonesia hingga April, Banjir Dominasi dengan 384 Kejadian