Tunjangan untuk Keluarga Pahlawan Nasional: Besaran Rp 50 Juta per Tahun
Pemerintah memberikan tunjangan berkelanjutan kepada keluarga dari para pahlawan nasional. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
Berdasarkan Pasal 19 Perpres tersebut, besaran tunjangan yang diterima oleh keluarga pahlawan nasional adalah sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) setiap tahunnya. Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi negara atas jasa-jasa besar para pahlawan.
Daftar 10 Pahlawan Nasional yang Baru Dianugerahi
Pada awal pekan ini, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada sepuluh tokoh. Upacara penganugerahan berlangsung di Istana Negara dan dihadiri oleh para keluarga penerima gelar.
Artikel Terkait
Distilasi: Kunci Air Murni untuk Ginjal Sehat dan Tubuh Optimal
Stres dan Rambut Rontok: Ternyata Ini Hubungannya Menurut Ahli
Surabaya Ambil Sikap: Batasi Gawai, Kembalikan Peran Orang Tua
Gilang Dirga Berduka, Ayahanda Wendi Indra Wafat di Penghujung Tahun