Tunjangan untuk Keluarga Pahlawan Nasional: Besaran Rp 50 Juta per Tahun
Pemerintah memberikan tunjangan berkelanjutan kepada keluarga dari para pahlawan nasional. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
Berdasarkan Pasal 19 Perpres tersebut, besaran tunjangan yang diterima oleh keluarga pahlawan nasional adalah sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) setiap tahunnya. Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi negara atas jasa-jasa besar para pahlawan.
Daftar 10 Pahlawan Nasional yang Baru Dianugerahi
Pada awal pekan ini, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada sepuluh tokoh. Upacara penganugerahan berlangsung di Istana Negara dan dihadiri oleh para keluarga penerima gelar.
Artikel Terkait
Daftar Gaji Guru PNS 2025: Golongan I, II, III, IV Sesuai PP No. 5/2024
Dongeng Sunda Si Kabayan Ngala Lauk: Cerita Lengkap, Terjemahan & Pesan Moral
Waspada Pneumonia pada Anak: Gejala, Pencegahan Vaksin PCV, dan Biaya
5 Tips & Trik Dapatkan Tiket Pesawat Murah untuk Liburan Keluarga 2024