Berikut adalah daftar lengkap kesepuluh tokoh tersebut:
- K. H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
- H. M. Soeharto
- Marsinah
- Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
- Hajjah Rahmah El Yunussiyah
- Sarwo Edhie Wibowo
- Sultan Muhammad Salahuddin
- Syaikhona Muhammad Kholil
- Tuan Rondaihim Saragih
- Zainal Abidin Syah
Keluarga dari kesepuluh pahlawan nasional ini berhak menerima tunjangan tahunan sebesar Rp 50 juta, yang akan diberikan sejak tanggal penganugerahan gelar. Pemberian gelar pahlawan nasional merupakan pengakuan resmi atas kontribusi dan pengabdian mereka yang luar biasa bagi bangsa dan negara Indonesia.
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan dapat meringankan beban dan menjadi bentuk penghormatan yang berkelanjutan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Artikel Terkait
Daftar Gaji Guru PNS 2025: Golongan I, II, III, IV Sesuai PP No. 5/2024
Dongeng Sunda Si Kabayan Ngala Lauk: Cerita Lengkap, Terjemahan & Pesan Moral
Waspada Pneumonia pada Anak: Gejala, Pencegahan Vaksin PCV, dan Biaya
5 Tips & Trik Dapatkan Tiket Pesawat Murah untuk Liburan Keluarga 2024