Berikut adalah daftar lengkap kesepuluh tokoh tersebut:
- K. H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
- H. M. Soeharto
- Marsinah
- Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
- Hajjah Rahmah El Yunussiyah
- Sarwo Edhie Wibowo
- Sultan Muhammad Salahuddin
- Syaikhona Muhammad Kholil
- Tuan Rondaihim Saragih
- Zainal Abidin Syah
Keluarga dari kesepuluh pahlawan nasional ini berhak menerima tunjangan tahunan sebesar Rp 50 juta, yang akan diberikan sejak tanggal penganugerahan gelar. Pemberian gelar pahlawan nasional merupakan pengakuan resmi atas kontribusi dan pengabdian mereka yang luar biasa bagi bangsa dan negara Indonesia.
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan dapat meringankan beban dan menjadi bentuk penghormatan yang berkelanjutan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Artikel Terkait
Distilasi: Kunci Air Murni untuk Ginjal Sehat dan Tubuh Optimal
Stres dan Rambut Rontok: Ternyata Ini Hubungannya Menurut Ahli
Surabaya Ambil Sikap: Batasi Gawai, Kembalikan Peran Orang Tua
Gilang Dirga Berduka, Ayahanda Wendi Indra Wafat di Penghujung Tahun