Proses ini juga melibatkan dialog sosial yang intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, untuk mencapai kesepakatan yang berkeadilan.
Jadwal Pengumuman UMP 2026
Masyarakat dan pelaku industri tidak perlu terlalu lama menunggu. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa pengumuman resmi besaran Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2026 akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yaitu paling lambat pada tanggal 21 November 2025. UMP yang baru tersebut kemudian akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Usulan Kenaikan UMP dari Serikat Pekerja
Sebelumnya, berbagai konfederasi serikat pekerja telah menyampaikan usulan besaran kenaikan upah. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengusulkan kenaikan dalam kisaran 7,5 hingga 8,5 persen. Sementara itu, kelompok serikat pekerja lain mengajukan angka yang sedikit lebih tinggi, yaitu sekitar 8 hingga 10 persen.
Perhitungan upah ini tidak hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tetapi juga memuat komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi acuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja.
Artikel Terkait
Stasiun Jatake Tangerang Siap Beroperasi Awal 2026, Tampung 20 Ribu Penumpang Sehari
Emas Diproyeksikan Tembus Rp2,7 Juta, Didorong Gejolak Global dan Dolar AS yang Lesu
Delta Djakarta Gelontorkan Rp20,3 Miliar untuk Peremajaan Pabrik, Siap Sambut Kebangkitan Pasar Bir 2026
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Sepenuhnya Daring Lewat Lapak Asik