Produksi 45.000 Sumur Rakyat Akan Catatkan Produksi Minyak Nasional Mulai Desember 2025
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa produksi dari 45.000 sumur rakyat akan secara resmi tercatat sebagai bagian dari produksi minyak nasional mulai Desember 2025. Langkah ini menandai babak baru dalam pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia.
Landasan hukum untuk pengelolaan sumur-sumur yang sebelumnya dianggap ilegal ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas.
Peluang bagi Koperasi dan BUMD
Dengan adanya peraturan ini, pemerintah membuka peluang bagi koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), dan usaha menengah di daerah untuk terlibat secara legal dalam mengelola sumur minyak rakyat. Kerja sama ini akan dilakukan bersama dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. "Dari 45 ribu sumur yang dulu, masyarakat, mohon maaf, sumurnya ada, minyaknya ada, tapi dikejar oleh oknum-oknum, menakut-nakuti. Mulai bulan Desember mereka bisa kerja dengan nyenyak tanpa ketakutan di seluruh wilayah penghasil minyak itu," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI.
Artikel Terkait
Pemerintah Tarik Rp 75 Triliun dari Bank, Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Tembus 6%
Wall Street 2026: Antara Optimisme Laba dan Bayang-Bayang Valuasi yang Mentok
Pemerintah Bekukan Tarif Listrik Awal 2026, PLN Siap Jaga Pasokan
Menteri Purbaya Akui Coretax Rumit, Tapi Aktivasi Tembus 11 Juta Akun