Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk implementasi dari UUD 1945 Pasal 33, yang menekankan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bahlil menekankan bahwa pengelolaan migas tidak hanya untuk kalangan tertentu, tetapi juga untuk rakyat.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, potensi dari 45.000 sumur rakyat ini diperkirakan dapat menyumbang tambahan produksi sekitar 10.000 barel minyak per hari. Selain itu, program ini juga berpotensi menciptakan sekitar 225.000 lapangan kerja baru di berbagai daerah, memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.
Tren Peningkatan Produksi Minyak Nasional
Kebijakan ini sejalan dengan tren peningkatan produksi minyak nasional. Data menunjukkan bahwa rata-rata produksi minyak bumi pada periode Januari-September 2025 mengalami kenaikan 4,79 persen menjadi 604,70 ribu barel per hari, dibandingkan periode yang sama di tahun 2024.
Peningkatan produksi ini juga didukung oleh upaya mereaktivasi sumur-sumur yang tidak aktif (idle). Sebanyak 4.495 sumur idle telah berhasil dihidupkan kembali. Upaya lainnya termasuk optimalisasi teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) dan eksplorasi masif untuk menemukan cadangan migas baru, dengan target produksi dinaikkan menjadi 610 ribu barel per hari di tahun 2026.
Dengan dimulainya pencatatan produksi sumur rakyat ini, diharapkan kontribusi sektor migas terhadap perekonomian nasional akan semakin meningkat dan memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.
Artikel Terkait
Lelang Serentak Bank Sumsel Babel 2025: Optimalkan Aset & Dukung Ekonomi Daerah
Industri Keramik Indonesia 2025: Proyeksi Pemulihan, Tantangan Impor, & Ekspor Melesat
Ekspansi Pabrik PT Citra Terus Makmur Diresmikan, Perkuat Rantai Pasok TPT Nasional
Pahlawan Masa Kini: Kisah Inspiratif Pendamping UMKM Perempuan di Hari Pahlawan