Rizal Ramadhani, Deputi Komisioner OJK yang menangani perlindungan konsumen, kembali mempertemukan para pemberi dana atau lender Dana Syariah Indonesia. Pertemuan ini adalah yang kedua kalinya, digelar di kantor OJK Jakarta pada Selasa (30/12). Tujuannya? Membahas perkembangan pengembalian dana yang sempat dijanjikan pengurus DSI.
“Kami sebagai otoritas wajib hadir, baik untuk melindungi konsumen maupun mengawasi sektor jasa keuangan,” tegas Rizal dalam keterangannya, Rabu (31/12).
Ia menambahkan, untuk urusan dana lender DSI ini, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya sesuai kewenangan yang dimiliki.
Sebenarnya, OJK sudah mulai turun tangan sejak akhir Oktober lalu. Tepatnya 28 Oktober 2025, mereka memfasilitasi pertemuan antara perwakilan Paguyuban Lender DSI dan Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri. Latar belakangnya sederhana: menanggapi banyaknya keluhan masyarakat soal pembayaran imbal hasil dan pengembalian dana yang molor.
Dalam forum itu, Taufiq Aljufri berjanji akan bertanggung jawab. Penyelesaian dana lender, katanya, akan dilakukan bertahap sesuai kemampuan perusahaan. Rencana penyelesaiannya sendiri diklaim disusun bersama para lender dan telah disampaikan ke OJK.
Namun begitu, OJK tak hanya berpangku tangan menunggu janji. Mereka bergerak lebih aktif. Status pengawasan terhadap DSI dinaikkan menjadi pengawasan khusus, lengkap dengan pemeriksaan khusus untuk melacak jejak transaksi. Koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun diintensifkan.
Artikel Terkait
Jaringan Tol Indonesia Tumbuh 95 Kilometer Sepanjang 2025
Konglomerasi Cetak Rekor, IHSG Melesat 22% di 2025
Geliat 15 Bendungan Baru: Dari Way Apu yang Hampir Rampung hingga Riam Kiwa yang Baru Dimulai
CUAN Rebut 20% Saham SINI, Sinyal Akuisisi Bertahap Dimulai