Rizal Ramadhani, Deputi Komisioner OJK yang menangani perlindungan konsumen, kembali mempertemukan para pemberi dana atau lender Dana Syariah Indonesia. Pertemuan ini adalah yang kedua kalinya, digelar di kantor OJK Jakarta pada Selasa (30/12). Tujuannya? Membahas perkembangan pengembalian dana yang sempat dijanjikan pengurus DSI.
“Kami sebagai otoritas wajib hadir, baik untuk melindungi konsumen maupun mengawasi sektor jasa keuangan,” tegas Rizal dalam keterangannya, Rabu (31/12).
Ia menambahkan, untuk urusan dana lender DSI ini, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya sesuai kewenangan yang dimiliki.
Sebenarnya, OJK sudah mulai turun tangan sejak akhir Oktober lalu. Tepatnya 28 Oktober 2025, mereka memfasilitasi pertemuan antara perwakilan Paguyuban Lender DSI dan Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri. Latar belakangnya sederhana: menanggapi banyaknya keluhan masyarakat soal pembayaran imbal hasil dan pengembalian dana yang molor.
Dalam forum itu, Taufiq Aljufri berjanji akan bertanggung jawab. Penyelesaian dana lender, katanya, akan dilakukan bertahap sesuai kemampuan perusahaan. Rencana penyelesaiannya sendiri diklaim disusun bersama para lender dan telah disampaikan ke OJK.
Namun begitu, OJK tak hanya berpangku tangan menunggu janji. Mereka bergerak lebih aktif. Status pengawasan terhadap DSI dinaikkan menjadi pengawasan khusus, lengkap dengan pemeriksaan khusus untuk melacak jejak transaksi. Koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun diintensifkan.
“Kami berupaya maksimal menjalankan kewenangan kami,” jelas Rizal.
“OJK sudah meminta PPATK menelusuri transaksi keuangan DSI. Dan sebagai tindakan, PPATK telah memblokir rekening DSI,” lanjutnya.
Bukan cuma itu. Pada 10 Desember 2025, OJK mengeluarkan instruksi tertulis yang tegas. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, hingga Pemegang Saham DSI diwajibkan menyelesaikan kewajiban mereka. Caranya dengan membuat rencana aksi yang jelas dan terukur. Hingga saat ini, catatan sanksi pengawasan untuk DSI sudah mencapai 15 kali.
Langkah pembatasan sebenarnya sudah dimulai lebih awal. Sejak 15 Oktober 2025, OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT DSI. Imbasnya, DSI dilarang menghimpun atau menyalurkan pendanaan baru. Mereka juga tak boleh mengalihkan aset seenaknya tanpa persetujuan OJK, apalagi mengubah susunan pengurus dan pemegang saham.
Di sisi lain, OJK mewajibkan DSI tetap beroperasi normal. Artinya, layanan pengaduan lender harus tetap jalan, kantor layanan tidak boleh ditutup, dan kanal pengaduan harus aktif. Intinya, perusahaan tidak boleh tutup buku begitu saja.
OJK kembali menegaskan komitmennya melindungi konsumen. Mereka juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat. Selalu gunakan platform pinjaman yang sudah berizin OJK, dan pahami betul risikonya sebelum memutuskan untuk menanamkan dana.
Artikel Terkait
Merck Bagikan Dividen Rp123,2 Miliar, Laba Melonjak 59 Persen Sepanjang 2025
Wall Street Menguat di Awal Perdagangan, Optimisme AI dan Harapan Damai AS-Iran Jadi Pendorong
PT Segar Kumala Indonesia Alihkan Transaksi Impor ke Yuan China untuk Tekan Dampak Pelemahan Rupiah
Citra Tubindo Bagikan Dividen 21,78 Juta Dolar AS ke Pemegang Saham