“Kami berupaya maksimal menjalankan kewenangan kami,” jelas Rizal.
“OJK sudah meminta PPATK menelusuri transaksi keuangan DSI. Dan sebagai tindakan, PPATK telah memblokir rekening DSI,” lanjutnya.
Bukan cuma itu. Pada 10 Desember 2025, OJK mengeluarkan instruksi tertulis yang tegas. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, hingga Pemegang Saham DSI diwajibkan menyelesaikan kewajiban mereka. Caranya dengan membuat rencana aksi yang jelas dan terukur. Hingga saat ini, catatan sanksi pengawasan untuk DSI sudah mencapai 15 kali.
Langkah pembatasan sebenarnya sudah dimulai lebih awal. Sejak 15 Oktober 2025, OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT DSI. Imbasnya, DSI dilarang menghimpun atau menyalurkan pendanaan baru. Mereka juga tak boleh mengalihkan aset seenaknya tanpa persetujuan OJK, apalagi mengubah susunan pengurus dan pemegang saham.
Di sisi lain, OJK mewajibkan DSI tetap beroperasi normal. Artinya, layanan pengaduan lender harus tetap jalan, kantor layanan tidak boleh ditutup, dan kanal pengaduan harus aktif. Intinya, perusahaan tidak boleh tutup buku begitu saja.
OJK kembali menegaskan komitmennya melindungi konsumen. Mereka juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat. Selalu gunakan platform pinjaman yang sudah berizin OJK, dan pahami betul risikonya sebelum memutuskan untuk menanamkan dana.
Artikel Terkait
BRI Hadirkan Kartu Debit Edisi FC Barcelona, Hadiahnya Libur ke Camp Nou
PNM 2025: Modal Tak Cukup, Pemberdayaan Jadi Kunci Ketahanan UMKM
Nasabah BSG Mapanget Kesal, Nomor Antrean Diserobot dan Diteriaki Satpam
Jaringan Tol Indonesia Tumbuh 95 Kilometer Sepanjang 2025