OJK Perketat Pengawasan, Rekening Dana Syariah Indonesia Dibekukan

- Rabu, 31 Desember 2025 | 13:12 WIB
OJK Perketat Pengawasan, Rekening Dana Syariah Indonesia Dibekukan

Rizal Ramadhani, Deputi Komisioner OJK yang menangani perlindungan konsumen, kembali mempertemukan para pemberi dana atau lender Dana Syariah Indonesia. Pertemuan ini adalah yang kedua kalinya, digelar di kantor OJK Jakarta pada Selasa (30/12). Tujuannya? Membahas perkembangan pengembalian dana yang sempat dijanjikan pengurus DSI.

“Kami sebagai otoritas wajib hadir, baik untuk melindungi konsumen maupun mengawasi sektor jasa keuangan,” tegas Rizal dalam keterangannya, Rabu (31/12).

Ia menambahkan, untuk urusan dana lender DSI ini, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya sesuai kewenangan yang dimiliki.

Sebenarnya, OJK sudah mulai turun tangan sejak akhir Oktober lalu. Tepatnya 28 Oktober 2025, mereka memfasilitasi pertemuan antara perwakilan Paguyuban Lender DSI dan Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri. Latar belakangnya sederhana: menanggapi banyaknya keluhan masyarakat soal pembayaran imbal hasil dan pengembalian dana yang molor.

Dalam forum itu, Taufiq Aljufri berjanji akan bertanggung jawab. Penyelesaian dana lender, katanya, akan dilakukan bertahap sesuai kemampuan perusahaan. Rencana penyelesaiannya sendiri diklaim disusun bersama para lender dan telah disampaikan ke OJK.

Namun begitu, OJK tak hanya berpangku tangan menunggu janji. Mereka bergerak lebih aktif. Status pengawasan terhadap DSI dinaikkan menjadi pengawasan khusus, lengkap dengan pemeriksaan khusus untuk melacak jejak transaksi. Koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun diintensifkan.


Halaman:

Komentar