Jakarta tak sepenuhnya cerah siang itu, tapi ruang konferensi di Kementerian Komunikasi dan Digital justru memancarkan sinyal jelas: apresiasi dan teguran. Pemerintah secara resmi memberi acungan jempol pada Meta. Alasannya, raksasa teknologi di balik Instagram dan Facebook itu dinilai sudah menyesuaikan diri dengan aturan perlindungan anak di Indonesia, khususnya PP TUNAS yang terbit tahun lalu.
Menteri Meutya Hafid tak menyembunyikan rasa puasnya. Dalam jumpa pers, ia menyebut langkah Meta sebagai contoh nyata yang berdampak langsung.
"Hari ini kami beri apresiasi untuk Meta. Mereka sudah menyelaraskan fitur dan layanannya dengan hukum kita," ujar Meutya.
Suaranya tegas. Intinya, Meta dianggap serius. Mereka menaikkan batas usia minimum jadi 16 tahun di semua platformnya, plus menyesuaikan kebijakan komunitas. Bagi pemerintah, ini bukan cuma soal teknis. Ini urusan komitmen.
"Kepatuhan ini sudah kami verifikasi. Ini menunjukkan penyesuaian bukan persoalan teknis semata, tapi soal komitmen platform untuk melindungi anak dan menghormati hukum nasional," tegasnya lagi.
Dampaknya diharapkan langsung terasa: paparan konten berisiko untuk anak-anak di ruang digital bisa ditekan. Sebuah langkah yang, menurut pemerintah, patut diikuti pemain lain.
Catatan Merah untuk Google
Namun begitu, ceritanya berbeda untuk satu nama besar lain: Google. Hasil pemeriksaan per 7 April 2026 menunjukkan YouTube, yang masih di bawah kendali Google, belum memenuhi ketentuan yang sama. Posisinya jelas-jelas berseberangan.
"Kami beri catatan merah untuk Google. Sinyal kepatuhan dalam waktu dekat pun tak terlihat, jadi proses kami naikkan dari pemeriksaan ke sanksi," jelas Meutya tanpa basa-basi.
Langkah pertama sudah diambil. Lewat Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Kemenkominfo mengirim surat teguran sebagai bagian sanksi administratif. Pesannya keras: tidak ada toleransi untuk pelanggaran yang mengancam keselamatan anak.
Meski demikian, pintu perbaikan belum sepenuhnya ditutup. Semua platform masih diberi kesempatan, termasuk Google. Mereka diminta menyusun rencana aksi dan laporan profil risiko batas waktunya tiga bulan. Hasilnya nanti akan jadi bahan evaluasi untuk menentukan tingkat kepatuhan masing-masing.
Ini jelas penanda perubahan. Pendekatan pemerintah bergeser dari imbauan biasa ke penegakan hukum yang lebih tegas. Ruang digital Indonesia, tampaknya, sedang memasuki era baru dimana aturan tak lagi sekadar tulisan.
(MMI)
Artikel Terkait
Imigrasi Soekarno-Hatta Ungkap Dua Modus Calon Haji Ilegal: Wisata Palsu hingga Visa Kerja
Perbaikan Jalan Amblas Lenteng Agung Dikebut dengan Anggaran Rp380 Juta, Ditargetkan Rampung Dua Pekan
IKM Kota Semarang Laporkan Abu Janda ke Polisi atas Dugaan Penghinaan Suku Minangkabau
Mendagri Tito Dorong Kepala Daerah di Sulawesi Perkuat Sinergi Forkopimda demi Stabilitas dan Pembangunan