Tender Rp15 Miliar di Setda Tangerang Dikuliti, CBA Beberkan Modus Rekayasa dari Awal

- Kamis, 01 Januari 2026 | 16:25 WIB
Tender Rp15 Miliar di Setda Tangerang Dikuliti, CBA Beberkan Modus Rekayasa dari Awal

CBA Bongkar Dugaan Rekayasa Tender Proyek Gedung Setda Tangerang Rp15 Miliar

Proyek Penataan Ruang Kerja Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang yang digarap dengan anggaran Rp15 miliar kini jadi sorotan. Center for Budget Analysis (CBA) menyatakan ada yang janggal. Lembaga ini menemukan indikasi kuat bahwa tender proyek senilai fantastis itu direkayasa, mulai dari tahap perencanaan hingga penentuan pemenangnya.

Menurut CBA, prosesnya terlihat bagus di permukaan. Tercatat 34 peserta ikut lelang. Namun, setelah melalui tahap evaluasi, hanya satu perusahaan yang tersisa sebagai pemenang: CV Lentera Lestari. Nilai kontraknya Rp14,70 miliar setelah negosiasi. Angka itu cuma beda tipis, sekitar 1,7%, dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan sebesar Rp14,96 miliar.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menilai efisiensi yang sangat tipis ini mencurigakan.

“Efisiensi anggaran yang sangat tipis ini menjadi indikator kuat bahwa mekanisme persaingan dalam tender tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Jajang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/1/2026).

Lantas, apa saja modus yang diduga? CBA merinci setidaknya enam poin masalah. Pertama, soal pengondisian. Proyek besar ini dikemas sebagai pekerjaan konstruksi ringan berbasis interior. Alhasil, CV pun bisa menang. Di sisi lain, persyaratan justru dibuat sedemikian rupa sehingga perusahaan berbentuk PT yang biasanya punya kapasitas lebih tersingkir dengan mudah.

Kedua, persaingannya dianggap semu. Bayangkan, dari 34 peserta awal, 30 di antaranya digugurkan. Mereka jatuh tanpa penjelasan evaluasi yang jelas. Hasilnya, lapangan jadi kosong dan tinggal satu peserta yang seolah-olah sudah dipersiapkan jadi pemenang.

Yang ketiga, ada eliminasi penawar terendah. Salah satu peserta menawar Rp11,96 miliar, jauh lebih rendah dari HPS. Tapi dia digugurkan dengan alasan administratif soal Sertifikat Badan Usaha. Padahal, kata CBA, pekerjaan didominasi interior dan finishing yang tidak serumit konstruksi gedung bertingkat.

Keempat, syaratnya dinilai tidak relevan. Peserta diwajibkan melampirkan Berita Acara Serah Terima Kedua atau Final Hand Over. Ini kan dokumen yang muncul setelah pekerjaan selesai, bukan untuk mendaftar tender. Syarat seperti ini diduga cuma jadi alat untuk menyaring peserta yang tidak diinginkan.

Kelima, soal pengemasan pekerjaan. Pekerjaan seperti pasang plafon, lantai marmer, atau kabinet interior diklaim sebagai "pekerjaan konstruksi". Klasifikasi ini membuka ruang untuk memanipulasi persyaratan kualifikasi yang harus dipenuhi peserta.

Terakhir, negosiasi harganya dianggap cuma formalitas belaka. Dengan tidak adanya pesaing yang sebenarnya, proses tawar-menawar dengan pemenang tunggal itu tidak mencerminkan prinsip value for money. Hanya sekadar memenuhi administrasi.

Akibat semua ini, CBA memperkirakan potensi kehilangan efisiensi anggaran daerah bisa mencapai Rp2,7 miliar. Uang sebesar itu seharusnya bisa dihemat jika tender berjalan adil dan kompetitif.

CBA menilai proses ini berpotensi melanggar Perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama prinsip bersaing dan transparan. Bahkan ada indikasi persekongkolan vertikal dalam pemilihan penyedia.

Merespon temuan ini, CBA mendesak Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit khusus. Mereka juga meminta KPK turun tangan menelusuri dugaan rekayasa dan potensi kerugian daerah.

“Kasus ini penting dibuka secara terang agar menjadi pelajaran dan mencegah praktik serupa terulang dalam pengadaan proyek pemerintah daerah,” pungkas Jajang Nurjaman.

Kini, bola ada di pihak pengawas. Masyarakat menunggu tindak lanjut atas temuan yang menguap bau tidak sedap dari proses tender proyek senilai miliaran rupiah itu.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar