Polri Ungkap Keterlibatan Dua Perwiranya dalam Peredaran Sabu dan Ekstasi

- Minggu, 15 Februari 2026 | 23:15 WIB
Polri Ungkap Keterlibatan Dua Perwiranya dalam Peredaran Sabu dan Ekstasi

MURIANETWORK.COM - Kepolisian mengungkap perkembangan signifikan dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang melibatkan dua perwiranya. Hasil interogasi dan tes urine terhadap salah satu tersangka, AKP ML, mengarah pada keterlibatannya dalam peredaran sabu. Penggeledahan lebih lanjut berhasil mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar, sekaligus mengungkap keterlibatan perwira lain, AKBP DPK.

Pengakuan dan Bukti Awal dari AKP ML

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa proses hukum berawal dari pendalaman yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Interogasi terhadap AKP ML menghasilkan pengakuan dan fakta yang mengarah pada dugaan peredaran sabu.

"Berdasarkan hasil interogasi oleh Ditresnarkoba Polda NTB, terdapat pengakuan dan fakta yang mengarah pada keterlibatan AKP ML dalam dugaan peredaran sabu," jelas Irjen Johnny di Bareskrim Polri, Minggu (15 Februari 2026) malam.

Untuk memperkuat temuan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP ML. Hasil tes yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima itu menunjukkan hasil positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin.

"Hasil tes urine menunjukkan positif Amfetamin dan Metamfetamin. Ini memperkuat langkah penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut," ujarnya.

Penggeledahan dan Temuan Barang Bukti

Sebagai langkah lanjutan, tim penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML. Aksi ini membuahkan hasil yang cukup mencengangkan.

"Dari penggeledahan tersebut, ditemukan lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram yang kini telah diamankan sebagai barang bukti," terang Irjen Johnny.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar