MURIANETWORK.COM - Kepolisian mengungkap perkembangan signifikan dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang melibatkan dua perwiranya. Hasil interogasi dan tes urine terhadap salah satu tersangka, AKP ML, mengarah pada keterlibatannya dalam peredaran sabu. Penggeledahan lebih lanjut berhasil mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar, sekaligus mengungkap keterlibatan perwira lain, AKBP DPK.
Pengakuan dan Bukti Awal dari AKP ML
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa proses hukum berawal dari pendalaman yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Interogasi terhadap AKP ML menghasilkan pengakuan dan fakta yang mengarah pada dugaan peredaran sabu.
"Berdasarkan hasil interogasi oleh Ditresnarkoba Polda NTB, terdapat pengakuan dan fakta yang mengarah pada keterlibatan AKP ML dalam dugaan peredaran sabu," jelas Irjen Johnny di Bareskrim Polri, Minggu (15 Februari 2026) malam.
Untuk memperkuat temuan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP ML. Hasil tes yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima itu menunjukkan hasil positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin.
"Hasil tes urine menunjukkan positif Amfetamin dan Metamfetamin. Ini memperkuat langkah penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut," ujarnya.
Penggeledahan dan Temuan Barang Bukti
Sebagai langkah lanjutan, tim penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML. Aksi ini membuahkan hasil yang cukup mencengangkan.
"Dari penggeledahan tersebut, ditemukan lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram yang kini telah diamankan sebagai barang bukti," terang Irjen Johnny.
Artikel Terkait
Gempa M 7,6 Guncang Sulut, Tsunami Terdeteksi hingga 75 cm di Minahasa Utara
AS Kehilangan 16 Drone MQ-9 Reaper Senilai Ratusan Juta Dolar dalam Operasi Gabungan dengan Israel
Trump Desak Sekutu Buka Kembali Selat Hormuz, Alihkan Beban dari AS
Perbaikan Jalan di Rasuna Said Sebabkan Macet Parah Menuju Mampang Prapatan