Di gedung Nusantara II, Senayan, suasana usai rapat paripurna DPR terasa cukup ramai. Ketua DPR RI Puan Maharani sempat dihampiri sejumlah wartawan. Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah soal nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, atau yang biasa kita dengar sebagai RUU PPRT.
Puan menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU tersebut belum memasuki tahap final. "Saat ini kami masih meminta masukan-masukan," ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, fase menyerap aspirasi dari berbagai elemen masih terus berjalan. Hal ini dinilainya penting agar muatan undang-undang nantinya bisa lebih komprehensif. Di sisi lain, partisipasi yang luas juga diharapkan dapat mencegah potensi tumpang tindih dengan regulasi lain yang sudah ada.
"Partisipasinya harus berarti, dan datang dari semua pihak terkait," tegas Puan.
Sebelumnya, dari internal parlemen sendiri sudah ada target yang dicanangkan. Badan Legislasi DPR, yang diketuai Bob Hasan, menargetkan pengesahan RUU PPRT bisa terlaksana tahun ini.
"Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu," kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Kamis (5/3).
Bob menambahkan bahwa pembahasan akan kembali digulirkan setelah masa sidang DPR dimulai pada 10 Maret. Harapannya, semua masukan yang masuk dari publik bisa menyempurnakan draf yang ada. Prosesnya mungkin masih panjang, tapi setidaknya sudah ada gerak yang jelas.
Artikel Terkait
Jakarta Buka Peluang Investasi Rp271,3 Triliun di Jakarta Investment Festival 2026
Pria Nekat Tumpang Kereta Barang di Jatinegara Diamankan Petugas, Didalami Kondisi Psikisnya
OCBC NISP Akuisisi 20% Saham Great Eastern Life Indonesia Senilai Rp202 Miliar
Pesta Gay di Karawang Digerebek, Sekda Ungkap Mayoritas Peserta Masih di Bawah Umur