Di gedung Nusantara II, Senayan, suasana usai rapat paripurna DPR terasa cukup ramai. Ketua DPR RI Puan Maharani sempat dihampiri sejumlah wartawan. Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah soal nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, atau yang biasa kita dengar sebagai RUU PPRT.
Puan menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU tersebut belum memasuki tahap final. "Saat ini kami masih meminta masukan-masukan," ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, fase menyerap aspirasi dari berbagai elemen masih terus berjalan. Hal ini dinilainya penting agar muatan undang-undang nantinya bisa lebih komprehensif. Di sisi lain, partisipasi yang luas juga diharapkan dapat mencegah potensi tumpang tindih dengan regulasi lain yang sudah ada.
"Partisipasinya harus berarti, dan datang dari semua pihak terkait," tegas Puan.
Sebelumnya, dari internal parlemen sendiri sudah ada target yang dicanangkan. Badan Legislasi DPR, yang diketuai Bob Hasan, menargetkan pengesahan RUU PPRT bisa terlaksana tahun ini.
"Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu," kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Kamis (5/3).
Bob menambahkan bahwa pembahasan akan kembali digulirkan setelah masa sidang DPR dimulai pada 10 Maret. Harapannya, semua masukan yang masuk dari publik bisa menyempurnakan draf yang ada. Prosesnya mungkin masih panjang, tapi setidaknya sudah ada gerak yang jelas.
Artikel Terkait
Warga Italia Diamankan di Denpasar Usai Mengamuk Saat Ditilang, Polisi Rekomendasikan Deportasi
OREO Berbagi Seru Jangkau 7.000 Siswa di 7 Provinsi untuk Pemerataan Akses Pendidikan
Indonesia Dorong Perlindungan Warisan Budaya Takbenda Global Lewat Pencalonan di Komite UNESCO
Polda Papua Barat Daya Buru 7 DPO Pembunuh Dua Anggota Marinir di Maybrat