Polda Papua Barat Daya Buru 7 DPO Pembunuh Dua Anggota Marinir di Maybrat

- Jumat, 24 April 2026 | 16:15 WIB
Polda Papua Barat Daya Buru 7 DPO Pembunuh Dua Anggota Marinir di Maybrat

Polda Papua Barat Daya Buru Tujuh DPO Pembunuhan Marinir

Sorong Tiga puluh personel Brimob dikerahkan Polda Papua Barat Daya. Mereka memburu tujuh orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Ketujuh orang ini diduga terlibat dalam pembunuhan dua anggota Marinir di Kabupaten Maybrat. Kejadiannya cukup brutal, menurut laporan yang diterima. Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, ngasih pernyataan. Operasi ini melibatkan personel Brimob. Mereka dibantu Satgas Damai Cartenz. Ditambah lagi, ada dukungan dari Polres Maybrat. “Anggota Brimob dibantu Satgas Damai Cartenz serta tambahan anggota dari Polres Maybrat saat ini sedang melakukan operasi di lokasi kejadian,” ujar Jenny di Aimas, Kabupaten Sorong, Jumat, 24 April 2026. Jenny menjelaskan, operasi ini bagian dari komitmen Polri. Mereka serius mengungkap kasus pembunuhan dua prajurit Marinir. Peristiwa terjadi di Pos Tinjau Kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat. Waktunya Minggu, 22 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 WIT. Pagi-pagi sekali, suasana masih sepi. Di sisi lain, pengejaran ini juga punya tujuan lain. Menurut dia, langkah ini untuk menjaga dan mengoptimalkan situasi keamanan. Ketertiban masyarakat di Kabupaten Maybrat juga jadi prioritas. Situasi di sana memang perlu perhatian ekstra. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara pada 15 April 2026, penyidik sudah menetapkan tujuh tersangka. Mereka semua terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Inisial mereka: MF, ZA, DA, AF, MF, YKY, dan MF. Ada nama yang muncul dua kali, mungkin beda orang. Para tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana jadi pasal utama. Subsidernya Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Ada juga Pasal 479 ayat (4) KUHP terkait kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya berat. “Mereka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” kata Jenny. Tegas.

Kronologi Penembakan

Cerita berawal saat lima anggota Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir bergerak dari pos induk menuju pos tinjau. Jarak antara kedua pos itu cuma sekitar 150 meter. Dekat, tapi situasinya mencekam. Ketika dua prajurit berada sekitar 30 meter dari pos, tiba-tiba terdengar tembakan. Dari arah atas pos tinjau. Tembakan itu langsung mengenai kedua prajurit. Disusul rentetan tembakan lanjutan. Suasana pasti kacau. “Tiga anggota lainnya sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya mundur untuk mencari perlindungan,” ujar Jenny. Akibat insiden ini, dua prajurit Marinir dilaporkan meninggal dunia. Satu prajurit lainnya mengalami luka tembak di bagian tangan. Parah. Selain korban jiwa, para pelaku juga diduga merampas dua pucuk senjata api milik korban. Kejadiannya memang sadis. Berdasarkan hasil visum dari RSAL Sorong, kedua korban dinyatakan meninggal. Satu korban lainnya masih dirawat dengan luka berat. Dalam proses penyidikan, polisi sudah memeriksa delapan orang saksi. Mereka dari unsur TNI, masyarakat, dan ahli forensik. Pemeriksaan dilakukan secara mendalam. “Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa delapan orang saksi yang terdiri atas unsur TNI, masyarakat, dan ahli forensik,” jelas Jenny. Dari keterangan para saksi, pelaku yang terlihat dalam foto dan video yang beredar di media sosial ternyata orang yang sama dengan yang berada di lokasi kejadian. Identifikasi dilakukan dengan hati-hati. “Hasil analisis digital forensik terhadap barang bukti video juga memastikan rekaman tersebut otentik dan tidak mengalami manipulasi sehingga dinilai valid untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua body vest, dua helm tempur, satu flashdisk berisi rekaman video penembakan, sebilah parang, dan satu topi. Barang-barang ini jadi petunjuk penting.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar