Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim Kasus Korupsi Tom Lembong, Ini Nama-namanya

- Senin, 03 November 2025 | 11:18 WIB
Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim Kasus Korupsi Tom Lembong, Ini Nama-namanya

Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim Kasus Korupsi Tom Lembong

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim majelis Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini dilaksanakan pada 28 Oktober 2025.

Hakim yang Diperiksa KY

Ketiga hakim yang menjalani pemeriksaan KY adalah:

  • Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis)
  • Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota)
  • Alfis Setyawan (Hakim Anggota)

Pemeriksaan ini berkaitan dengan proses persidangan kasus korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong.

Proses dan Hasil Pemeriksaan

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut namun menegaskan bahwa hasilnya bersifat tertutup untuk publik. "Karena ini sidang etik, maka hasil pemeriksaan tidak boleh disampaikan ke publik," jelas Mukti pada Senin (3/11).

Keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) akan ditentukan melalui sidang pleno KY.

Latar Belakang Laporan Tom Lembong

Laporan terhadap majelis hakim ini sebelumnya diajukan oleh Tom Lembong setelah ia divonis 4,5 tahun penjara. Tom menegaskan bahwa laporannya bertujuan untuk perbaikan sistem hukum di Indonesia dan tidak mengandung niat negatif.

Penting untuk dicatat, laporan ini disampaikan tidak lama setelah Tom Lembong mendapat abolisi atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto, yang menghentikan seluruh proses hukumnya.

Kata Kunci Terkait:

Komisi Yudisial, Hakim Tipikor, Tom Lembong, Kasus Korupsi Gula, Pelanggaran Etik Hakim, Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, Alfis Setyawan, Abolisi Prabowo.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar