KPK kembali membuat gebrakan. Lembaga antirasuah itu menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat kalangan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Yang menarik, dalam pengusutannya, KPK menemukan fakta bahwa para oknum ini sampai menyewa sebuah safe house khusus. Tempat itulah yang mereka gunakan untuk menimbun uang dan barang haram.
Operasi tangkap tangan (OTT) digelar Rabu lalu, tepatnya tanggal 4 Februari, di kantor Bea Cukai Jakarta. Dari operasi itu, 17 orang diamankan. Setelah melalui gelar perkara yang mendalam, penyidik akhirnya memilah dan menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka. Mereka berasal dari internal Bea Cukai dan juga dari sebuah perusahaan swasta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan konfirmasi lebih lanjut. Ia menyatakan keenam tersangka akan menjalani masa penahanan.
Artikel Terkait
Polres Metro Bekasi Gelar Pengecekan di 28 Objek Wisata Jelang Libur Lebaran
Pemerintah Siapkan WFH Satu Hari Seminggu untuk ASN Usai Lebaran
Iran Bantah Klaim Trump Soal Dialog, Sebut Upaya Manipulasi Pasar Minyak
ASDP Siapkan Kapal Khusus Motor Jika Arus Balik di Bakauheni Padat