KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Bea Cukai, Temukan Safe House Penimbunan

- Jumat, 06 Februari 2026 | 22:10 WIB
KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Bea Cukai, Temukan Safe House Penimbunan

KPK kembali membuat gebrakan. Lembaga antirasuah itu menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat kalangan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Yang menarik, dalam pengusutannya, KPK menemukan fakta bahwa para oknum ini sampai menyewa sebuah safe house khusus. Tempat itulah yang mereka gunakan untuk menimbun uang dan barang haram.

Operasi tangkap tangan (OTT) digelar Rabu lalu, tepatnya tanggal 4 Februari, di kantor Bea Cukai Jakarta. Dari operasi itu, 17 orang diamankan. Setelah melalui gelar perkara yang mendalam, penyidik akhirnya memilah dan menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka. Mereka berasal dari internal Bea Cukai dan juga dari sebuah perusahaan swasta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan konfirmasi lebih lanjut. Ia menyatakan keenam tersangka akan menjalani masa penahanan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai 24 Februari 2026," jelas Asep.

Mereka akan ditahan di rutan cabang KPK, Gedung Merah Putih, untuk dua puluh hari ke depan.

Siapa saja mereka? Berikut daftar lengkapnya:

1. Rizal (RZL). Pria ini menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC dari 2024 hingga Januari 2026.

2. Sisprian Subiaksono (SIS). Ia adalah Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.

3. Orlando (ORL). Posisinya sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC.

4. Jhon Field (JF). Dari pihak swasta, dia merupakan Pemilik PT Blueray.

5. Andri (AND). Bertindak sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi di PT Blueray.

6. Dedy Kurniawan (DK). Terakhir, Manager Operasional PT Blueray.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar