Rabu (14/1) siang, Elina Widjajanto akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan Polda Jatim. Wajah lelahnya jelas terlihat. Perempuan 80 tahun itu baru saja menjalani pemeriksaan intens selama lebih dari empat jam, terkait laporannya soal dugaan pemalsuan surat tanah rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Surabaya rumah yang kini sudah rata dengan tanah.
“Banyak. Tadi ada 48 pertanyaan,” ucap Elina, usai diperiksa penyidik Ditreskrimum sejak pukul sepuluh pagi.
Pertanyaan berpusat pada riwayat tinggalnya di lokasi sengketa itu. “Tadi saya ditanyain tinggal di sana tahun berapa?” katanya. “Terus tadi dijawab sama nenek sejak tahun 2011 sampai 2025.”
Di sisi lain, pengacara Elina, Wellem Mintarja, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini penting untuk mengurai kronologi kepemilikan lahan. Ada beberapa poin kunci yang digarisbawahi.
“Yang pertama, berkaitan sama sejak kapan nenek sama penghuni rumah bertempat tinggal di situ,” kata Wellem.
“Terus kemudian setelah itu apakah selama ini sejak ditempati 2011 sampai 2025 terdapat ada keberatan atau pihak-pihak yang komplain seperti itu. Enggak ada yang komplain,” lanjutnya tegas.
Menurut pengacaranya, Elina juga memberi keterangan bahwa ia sempat mendatangi kelurahan hingga tiga kali dua kali di September dan sekali di Oktober untuk memastikan status tanahnya sebelum kejadian penggusuran paksa. Ia bertemu dengan seorang perangkat kelurahan bernama Bu Maria.
Nah, di sinilah kejanggalan muncul. Wellem menyoroti perubahan status nama pada dokumen tanah yang terjadi begitu cepat.
“Pada 19 September 2025 itu masih atas nama Elisa Irawati, kakak Elina. Belum beralih ke siapa pun,” ujarnya. “Tapi pada tanggal, ingat ya, pada tanggal 23 September 2025 itu katanya si nenek sudah berubah nama.”
Perubahan yang hanya berselang hitungan hari itu menimbulkan tanda tanya besar. Belum lagi nasib dokumen-dokumen penting Elina yang hilang sejak rumahnya dirobohkan oleh Samuel Adi Kristanto pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka otak pengusiran.
“Ya pokoknya dokumen sampai dokumen kan waktu itu ada di dalam. Lah sekarang dipindahkan ke mana kan kita juga enggak tahu,” keluhnya.
Meski begitu, dalam pemeriksaan hari ini, Elina tak datang dengan tangan kosong. Ia menyerahkan sekitar 15 lembar bukti baru untuk menguatkan kasusnya, salah satunya adalah surat keterangan waris.
Kasus ini berawal dari laporan Elina ke Polda Jatim pada Selasa (6/1) lalu. Laporan dengan nomor LP/B/18/1/2026/SPKT/Polda Jawa Timur itu menjerat sekitar lima orang, dengan Samuel Adi Kristanto sebagai salah satu yang dilaporkan. Perjalanan panjang nenek 80 tahun ini untuk memperjuangkan haknya, tampaknya masih akan berlanjut.
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Penuhi Amanah Terakhir Jupe, Bantu Ibunda yang Terpuruk Ekonomi
Ketua Ombudsman RI Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Nikel
Unhas Tanggapi Laporan Pungli Terhadap Pengusaha Rental Papan Ucapan di Area Kampus
Warga Jemur Gabah di Badan Jalan Bypass Mamminasata, Lalu Lintas Tetap Ramai