Rabu (14/1) siang, Elina Widjajanto akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan Polda Jatim. Wajah lelahnya jelas terlihat. Perempuan 80 tahun itu baru saja menjalani pemeriksaan intens selama lebih dari empat jam, terkait laporannya soal dugaan pemalsuan surat tanah rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Surabaya rumah yang kini sudah rata dengan tanah.
“Banyak. Tadi ada 48 pertanyaan,” ucap Elina, usai diperiksa penyidik Ditreskrimum sejak pukul sepuluh pagi.
Pertanyaan berpusat pada riwayat tinggalnya di lokasi sengketa itu. “Tadi saya ditanyain tinggal di sana tahun berapa?” katanya. “Terus tadi dijawab sama nenek sejak tahun 2011 sampai 2025.”
Di sisi lain, pengacara Elina, Wellem Mintarja, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini penting untuk mengurai kronologi kepemilikan lahan. Ada beberapa poin kunci yang digarisbawahi.
“Yang pertama, berkaitan sama sejak kapan nenek sama penghuni rumah bertempat tinggal di situ,” kata Wellem.
“Terus kemudian setelah itu apakah selama ini sejak ditempati 2011 sampai 2025 terdapat ada keberatan atau pihak-pihak yang komplain seperti itu. Enggak ada yang komplain,” lanjutnya tegas.
Menurut pengacaranya, Elina juga memberi keterangan bahwa ia sempat mendatangi kelurahan hingga tiga kali dua kali di September dan sekali di Oktober untuk memastikan status tanahnya sebelum kejadian penggusuran paksa. Ia bertemu dengan seorang perangkat kelurahan bernama Bu Maria.
Artikel Terkait
Minang di Sekitar Istana: Dari Relawan Hingga Pembelaan di Tengah Kontroversi
Senator Papua Barat Daya Desak Prabowo: Stop Sawit, Orang Papua Tidak Suka!
Kerobokan Tergenang, Saluran Tak Mampu Hadapi Derasnya Hujan
Babinsa Mimika Jadi Pelindung di Zebra Cross Saat Jam Sekolah