Nah, di sinilah kejanggalan muncul. Wellem menyoroti perubahan status nama pada dokumen tanah yang terjadi begitu cepat.
“Pada 19 September 2025 itu masih atas nama Elisa Irawati, kakak Elina. Belum beralih ke siapa pun,” ujarnya. “Tapi pada tanggal, ingat ya, pada tanggal 23 September 2025 itu katanya si nenek sudah berubah nama.”
Perubahan yang hanya berselang hitungan hari itu menimbulkan tanda tanya besar. Belum lagi nasib dokumen-dokumen penting Elina yang hilang sejak rumahnya dirobohkan oleh Samuel Adi Kristanto pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka otak pengusiran.
“Ya pokoknya dokumen sampai dokumen kan waktu itu ada di dalam. Lah sekarang dipindahkan ke mana kan kita juga enggak tahu,” keluhnya.
Meski begitu, dalam pemeriksaan hari ini, Elina tak datang dengan tangan kosong. Ia menyerahkan sekitar 15 lembar bukti baru untuk menguatkan kasusnya, salah satunya adalah surat keterangan waris.
Kasus ini berawal dari laporan Elina ke Polda Jatim pada Selasa (6/1) lalu. Laporan dengan nomor LP/B/18/1/2026/SPKT/Polda Jawa Timur itu menjerat sekitar lima orang, dengan Samuel Adi Kristanto sebagai salah satu yang dilaporkan. Perjalanan panjang nenek 80 tahun ini untuk memperjuangkan haknya, tampaknya masih akan berlanjut.
Artikel Terkait
Tito Tantang Kepala Daerah: Berani Berinovasi atau Terjebak Ketergantungan
Empat Inovasi Siswa Medan Sabet Medali di Ajang Bergengsi Thailand
Ketika Dana Pendidikan Dikorbankan Demi Sepiring Nasi Gratis
Dua Tahun Berlalu, Pesona The Oath of Love Tak Juga Pudar