Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengatakan, SZ diduga melakukan penipuan secara online atau online scam.
"Ini kita hari ini melakukan penangkapan bekerja sama dengan Interpol dari (Divisi) Hubinter," ujar Dani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).
WN China itu, kata Dani, berhasil ditangkap di kawasan Timur Tengah, setelah sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
"Kasusnya penipuan atau scam online, untuk korban kurang lebih sampai dengan saat ini kita data kurang lebih 800 orang WNI,” katanya.
Dani menjelaskan penangkapan SZ merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap. Namun dia belum memerinci soal kasus yang menjerat WN China itu.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Bakal Telusuri Izin dan Batasi Lapangan Padel di Perumahan
Tiga Pilar Timnas Indonesia Cedera, Absen di FIFA Series Pertama John Herdman
Polisi Maluku Pecat Brimob Terlibat Penganiayaan Siswa hingga Tewas
Pemprov DKI Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Kawasan Perumahan