Sabtu (11/4/2026) pagi, suasana di Gedung Merah Putih KPK tegang. Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja mengumumkan sebuah operasi tangkap tangan. Targetnya? Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya sendiri.
Tak sendirian, ajudannya, Dwi Yoga Ambal, juga ikut ditetapkan. Padahal, awalnya ada 13 orang yang dibawa penyidik ke Jakarta. Namun setelah diperiksa, hanya dua nama ini yang akhirnya dikukuhkan statusnya.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, tampil dalam konferensi pers.
jelas Asep.
Langsung setelah penetapan, KPK bergerak cepat. Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan, sejak 11 hingga 30 April 2026. Lokasi penahanannya di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.
Lalu, bagaimana modusnya?
Menurut penjelasan KPK, semuanya berawal dari momen pelantikan sejumlah pejabat ASN di Tulungagung. Usai acara resmi itu, para pejabat baru malah disodori surat pernyataan. Isinya: kesediaan mengundurkan diri dari jabatan dan status ASN jika dianggap tak mampu menjalankan tugas.
Yang mencurigakan, surat itu sengaja tidak dicantumi tanggal. Salinannya pun tidak diberikan kepada yang bersangkutan. Dokumen inilah yang kemudian diduga menjadi senjata Gatut untuk mengendalikan bawahannya.
tutur Asep.
Artikel Terkait
Polisi Lampung Gerebek Tiga Gudang Solar Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp160 Miliar
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan Rp2,7 Miliar ke OPD
Harga BBM Pertamina April 2026 Tak Berubah, Ikuti Kebijakan Pemerintah
Tiga Kapal Tanker Berhasil Melintasi Selat Hormuz Usai Gencatan Senjata AS-Iran