KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan Rp5 Miliar

- Minggu, 12 April 2026 | 08:35 WIB
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan Rp5 Miliar

Sabtu (11/4/2026) pagi, suasana di Gedung Merah Putih KPK tegang. Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja mengumumkan sebuah operasi tangkap tangan. Targetnya? Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya sendiri.

Tak sendirian, ajudannya, Dwi Yoga Ambal, juga ikut ditetapkan. Padahal, awalnya ada 13 orang yang dibawa penyidik ke Jakarta. Namun setelah diperiksa, hanya dua nama ini yang akhirnya dikukuhkan statusnya.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, tampil dalam konferensi pers.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, perkara ini kami naikkan ke tahap penyidikan. Dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah GSW selaku Bupati dan YOG sebagai ajudannya,"

jelas Asep.

Langsung setelah penetapan, KPK bergerak cepat. Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan, sejak 11 hingga 30 April 2026. Lokasi penahanannya di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.

Lalu, bagaimana modusnya?

Menurut penjelasan KPK, semuanya berawal dari momen pelantikan sejumlah pejabat ASN di Tulungagung. Usai acara resmi itu, para pejabat baru malah disodori surat pernyataan. Isinya: kesediaan mengundurkan diri dari jabatan dan status ASN jika dianggap tak mampu menjalankan tugas.

Yang mencurigakan, surat itu sengaja tidak dicantumi tanggal. Salinannya pun tidak diberikan kepada yang bersangkutan. Dokumen inilah yang kemudian diduga menjadi senjata Gatut untuk mengendalikan bawahannya.

"Dokumen ini diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat. Agar mereka loyal dan menuruti setiap perintah,"

tutur Asep.

Tekanan itu berwujud nyata: permintaan uang. Melalui sang ajudan, Gatut diduga meminta sejumlah dana kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD. Setidaknya 16 OPD menjadi sasaran. Total permintaannya menggiurkan, mencapai Rp5 miliar.

Namun begitu, itu belum semuanya. Modus lain juga dijalankan. Gatut diduga meminta jatah dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Yang mencengangkan, ia meminta potongan hingga 50 persen dari nilai anggaran itu bahkan sebelum dana tersebut turun ke OPD bersangkutan.

Tak berhenti di situ. Ia juga diduga turut campur dalam proses pengadaan barang dan jasa. Caranya dengan mengkondisikan pemenang lelang dan menunjuk langsung rekanan tertentu untuk sejumlah paket pekerjaan.

Semua itu dilakukan dengan ancaman laten: surat pengunduran diri yang telah mereka tanda tangani.

"Surat itu sudah berbentuk ancaman nyata kepada ASN,"

imbuh Asep.

Dari permintaan fantastis Rp5 miliar itu, realisasi yang berhasil dikumpulkan sebelum OTT mencapai Rp2,7 miliar. Uang itu, kata KPK, dipakai untuk kepentingan pribadi Gatut. Mulai dari beli sepatu, biaya berobat, jamuan makan, sampai hal-hal lain yang seharusnya bisa dibebankan ke anggaran OPD.

Ada lagi. Sebagian dana juga dipakai untuk memberi Tunjangan Hari Raya kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP baru. Kasus ini masih akan berlanjut, sementara dua tersangka mendekam di rutan, menunggu proses hukum berikutnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar