Harga Tembaga dan Emas Melonjak, Pemerintah Tetapkan Patokan Baru Awal 2026

- Kamis, 01 Januari 2026 | 13:42 WIB
Harga Tembaga dan Emas Melonjak, Pemerintah Tetapkan Patokan Baru Awal 2026

Harga ekspor untuk konsentrat tembaga dan emas bakal naik di awal tahun depan. Kementerian Perdagangan baru saja merilis patokan harga terbaru yang akan berlaku pada periode pertama Januari 2026. Kenaikan ini, menurut mereka, sejalan dengan geliat permintaan global yang makin menggila, terutama untuk mendukung proyek infrastruktur dan industri energi hijau di berbagai penjuru dunia.

Kalau dirinci, untuk konsentrat tembaga dengan kadar Cu minimal 15 persen, harganya ditetapkan USD 5.868,51 per Wet Metric Ton. Angka itu menunjukkan kenaikan sekitar 4,5 persen dibanding patokan di paruh kedua Desember 2025 yang hanya USD 5.613,83 per WMT.

Emas juga ikut meroket. Harga patokan ekspornya naik jadi USD 138.324,41 per kilogram, dari sebelumnya USD 133.912,59. Sementara Harga Referensi (HR) emas pun terdongkrak ke level USD 4.302,37 per troy ounce.

Semua ketentuan ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2404 Tahun 2025. Aturannya resmi berlaku mulai 1 hingga 14 Januari 2026 mendatang.

Lalu, apa yang sebenarnya mendorong kenaikan ini?

Tommy Andana, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, punya penjelasannya. Menurutnya, tren permintaan global yang terus merangkak naik jadi pemicu utama.

“Kenaikan harga mineral penyusun konsentrat tembaga didorong meningkatnya permintaan global, terutama untuk memenuhi kebutuhan pengembangan industri energi listrik, ekosistem kendaraan listrik, serta proyek infrastruktur strategis di berbagai negara. Kondisi ini diperkuat oleh faktor pelemahan nilai tukar dolar Amerika Serikat yang memicu pergeseran preferensi investor ke aset komoditas sebagai instrumen lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global,”

Ucap Tommy dalam keterangan resminya, Kamis (1/1).

Ia menambahkan, kenaikan ini nggak cuma dipengaruhi tembaga semata. Tapi juga didorong oleh penguatan harga seluruh mineral penyusunnya yang terjadi hampir bersamaan.

“Selama periode pengumpulan data, harga tembaga (Cu) naik 5,75 persen, emas (Au) naik 3,29 persen, dan perak mencatatkan lonjakan tertinggi sebesar 16,46 persen. Sinergi kenaikan ketiga logam ini berdampak langsung pada nilai jual konsentrat tembaga di pasar ekspor,”

jelasnya lagi.

Di sisi lain, Tommy menegaskan kalau penetapan harga patokan ini nggak asal comot angka. Prosesnya melibatkan masukan teknis dari Kementerian ESDM dan mengacu ketat pada harga pasar internasional. Untuk tembaga, patokannya dari London Metal Exchange (LME). Sementara emas dan perak merujuk pada London Bullion Market Association (LBMA).

Koordinasi juga dilakukan secara luas. Mulai dari Kemenko Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Keuangan, hingga Perindustrian ikut dilibatkan.

“Upaya kolaboratif ini memastikan penetapan harga dilakukan secara kredibel dan transparan untuk menjamin kepastian berusaha bagi para pelaku industri,”

pungkas Tommy menutup penjelasannya.

Jadi, intinya kenaikan ini memang didorong oleh faktor pasar global. Dan pemerintah berusaha memastikan patokan harganya cukup realistis, meski tentu saja bakal berpengaruh pada dinamika ekspor komoditas kita ke depannya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar