Proyek Lampu Tenaga Surya Rp 109 Miliar Dikorupsi, Mantan Irjen ESDM Jadi Tersangka

- Rabu, 31 Desember 2025 | 16:12 WIB
Proyek Lampu Tenaga Surya Rp 109 Miliar Dikorupsi, Mantan Irjen ESDM Jadi Tersangka

Kasus korupsi proyek lampu jalan tenaga surya di Kementerian ESDM akhirnya menyeret nama-nama baru. Kortas Tipikor Polri baru saja menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Ditjen EBTKE untuk tahun anggaran 2020.

Ketiga orang itu bukan nama sembarangan. Ada AS, yang dulu menjabat Inspektur Jenderal Kementerian ESDM dari 2017 sampai 2023. Lalu, HS, Sekretaris Ditjen EBTKE yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada periode 2019-2021. Yang ketiga adalah L, Direktur Operasional PT LEN Industri.

Penetapan ini, kata pihak kepolisian, bukan tanpa dasar. Mereka mengaku bersandar pada temuan audit BPK.

“Merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPK, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 19.522.256.578,74,”

Demikian penjelasan Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, di Bareskrim Polri, Rabu lalu.

Ceritanya berawal dari sebuah lelang. Di tahun 2020, Ditjen EBTKE membuka lelang proyek pemasangan ribuan unit PJUTS di tujuh provinsi wilayah tengah. Nilainya gede, hampir Rp 109 miliar.

Nah, menurut Totok, sebelum lelang digelar, sudah ada permufakatan. Tersangka AS disebutkan telah berkomplot dengan keponakannya, seorang inisial S, dan tersangka L dari PT LEN Industri. Tujuannya satu: memastikan PT LEN menang lelang.

Caranya? Paket lelang diutak-atik.

Awalnya, proyek itu terbagi dalam 15 paket kecil. Atas permintaan L melalui S, spesifikasi dan pemaketan diubah. Jadilah ada paket bernilai di atas Rp 100 miliar, yang tentu saja lebih cocok untuk perusahaan besar seperti PT LEN.

“Sdr. S menginformasikan kepada tersangka AS. Selanjutnya, tersangka AS memberikan instruksi kepada tersangka HS dan sdr. L.N untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan,”

tambah Totok.

Tapi jalan tak selalu mulus. Saat lelang berlangsung antara April dan Juni 2020, panitia justru menyatakan PT LEN Industri gugur. HS yang mendapat kabar ini bukannya terima, malah minta agar AS mereview keputusan itu.


Halaman:

Komentar