Kortas Tipikor Polri baru-baru ini membongkar kasus korupsi yang cukup mencolok. Kasus ini menjerat pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) di bawah Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. Yang bikin geleng-geleng, nilai kerugian negaranya nyaris menyentuh angka Rp 19,5 miliar.
Brigjen Totok Suharyanto dari Dirtindak Kortastipidkor memaparkan, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AS, mantan Inspektur Jenderal ESDM periode 2017-2023; lalu HS, mantan Sekretaris Ditjen EBTKE yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran; dan L, mantan Direktur Operasional PT Len Industri.
Menurut penyelidikan, skema ini berjalan di tahun 2020. Waktu itu, Ditjen EBTKE membuka lelang untuk pemasangan ribuan unit PJUTS di tujuh provinsi. Nah, sebelum lelang digelar, dugaan kuat terjadi permainan.
AS diduga sudah berkomplot dengan HS dan L dari PT Len Industri. Tujuannya satu: memastikan perusahaan itu keluar sebagai pemenang.
"Modusnya, mereka mengubah spesifikasi dan sistem pemaketan," jelas Totok.
"Awalnya ada 15 paket kecil, tiba-tiba digabung jadi lima paket besar. Tiga di antaranya bernilai sangat besar, dua lainnya menengah. Dengan cara ini, PT Len yang punya modal besar punya peluang ikut."
Namun begitu, prosesnya tak mulus. PT Len sempat dinyatakan gugur dalam lelang. Tapi di sini peran tersangka lain muncul.
Artikel Terkait
Demokrat Somasi Akun TikTok yang Sebut SBY Dalangi Isu Ijazah Jokowi
Turki Gempur Jaringan ISIS, 125 Orang Diamankan dalam Operasi Serentak
Kapolda Metro Jaya Sodorkan 5 Komitmen Kunci untuk Jakarta 2026
Polisi Tegas Tegur Pemilik Anjing Usai Hewannya Serang Kucing di CFD Bandung