Proyek Lampu Tenaga Surya Senilai Rp 19,5 Miliar Dibongkar, Tiga Tersangka Terjaring

- Rabu, 31 Desember 2025 | 16:10 WIB
Proyek Lampu Tenaga Surya Senilai Rp 19,5 Miliar Dibongkar, Tiga Tersangka Terjaring

Kortas Tipikor Polri baru-baru ini membongkar kasus korupsi yang cukup mencolok. Kasus ini menjerat pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) di bawah Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. Yang bikin geleng-geleng, nilai kerugian negaranya nyaris menyentuh angka Rp 19,5 miliar.

Brigjen Totok Suharyanto dari Dirtindak Kortastipidkor memaparkan, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AS, mantan Inspektur Jenderal ESDM periode 2017-2023; lalu HS, mantan Sekretaris Ditjen EBTKE yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran; dan L, mantan Direktur Operasional PT Len Industri.

Menurut penyelidikan, skema ini berjalan di tahun 2020. Waktu itu, Ditjen EBTKE membuka lelang untuk pemasangan ribuan unit PJUTS di tujuh provinsi. Nah, sebelum lelang digelar, dugaan kuat terjadi permainan.

AS diduga sudah berkomplot dengan HS dan L dari PT Len Industri. Tujuannya satu: memastikan perusahaan itu keluar sebagai pemenang.

"Modusnya, mereka mengubah spesifikasi dan sistem pemaketan," jelas Totok.

"Awalnya ada 15 paket kecil, tiba-tiba digabung jadi lima paket besar. Tiga di antaranya bernilai sangat besar, dua lainnya menengah. Dengan cara ini, PT Len yang punya modal besar punya peluang ikut."

Namun begitu, prosesnya tak mulus. PT Len sempat dinyatakan gugur dalam lelang. Tapi di sini peran tersangka lain muncul.

HS meminta review ulang, sementara AS menerbitkan laporan rekomendasi klarifikasi.

"Itu adalah tindakan post-bidding yang sebenarnya dilarang," tambah Totok tegas.

Ceritanya makin runyam setelah proyek dimenangkan. Pemenang lelang diduga mengalihkan pekerjaan ke pihak lain, tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen. Alhasil, banyak PJUTS yang tidak terpasang sama sekali. Yang terpasang pun, spesifikasinya jauh di bawah standar. Kualitasnya rendah.

Korupsi berjamaah inilah yang akhirnya membebani keuangan negara.

"Negara rugi hampir Rp 19,522 miliar," tutur Totok.

Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dan ahli. Penggeledahan juga dilakukan di dua kantor kementerian. Tidak main-main, polisi sudah memblokir puluhan aset tanah milik tersangka L di Jawa Barat, sebagai upaya pengamanan.

Ketiga tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP. Kasus ini kembali menunjukkan, proyek energi hijau pun tak luput dari tangan-tangan serakah.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar