HS meminta review ulang, sementara AS menerbitkan laporan rekomendasi klarifikasi.
"Itu adalah tindakan post-bidding yang sebenarnya dilarang," tambah Totok tegas.
Ceritanya makin runyam setelah proyek dimenangkan. Pemenang lelang diduga mengalihkan pekerjaan ke pihak lain, tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen. Alhasil, banyak PJUTS yang tidak terpasang sama sekali. Yang terpasang pun, spesifikasinya jauh di bawah standar. Kualitasnya rendah.
Korupsi berjamaah inilah yang akhirnya membebani keuangan negara.
"Negara rugi hampir Rp 19,522 miliar," tutur Totok.
Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dan ahli. Penggeledahan juga dilakukan di dua kantor kementerian. Tidak main-main, polisi sudah memblokir puluhan aset tanah milik tersangka L di Jawa Barat, sebagai upaya pengamanan.
Ketiga tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP. Kasus ini kembali menunjukkan, proyek energi hijau pun tak luput dari tangan-tangan serakah.
Artikel Terkait
Fadli Zon Resmikan Cungkup Baru Prasasti Batutulis, Sinyal Kebangkitan Situs Bersejarah
Polres Bogor Ungkap 1,1 Ton Tembakau Sintetis dan Barang Bukti Senilai Rp 423 Miliar
Polres Bogor Bentuk Satuan Khusus untuk Kasus Perempuan dan Anak di 2026
Mantan Atlet Olimpiade Jadi Buronan, Koleksi Motor MotoGP Rossi dan Marquez Disita FBI