Menteri Imipas Tegur Kalapas Soal Nikita Mirzani Live TikTok di Rutan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memberikan tanggapan resmi mengenai viralnya aksi Nikita Mirzani yang melakukan siaran langsung di TikTok saat menjalani masa tahanan. Peristiwa ini mencuat setelah sebuah video yang menampilkan Mirzani beredar luas di masyarakat.
Agus menjelaskan bahwa kegiatan live tersebut dilakukan oleh Nikita Mirzani dengan memanfaatkan fasilitas umum yang disediakan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penegasan ini disampaikannya saat ditemui di sekitar kawasan GBK Senayan pada hari Minggu, 16 November 2025.
Larangan Bawa HP dan Kewajiban Fasilitas Umum di Lapas
Agus Andrianto lebih lanjut memaparkan kebijakan lembaganya. Dia menekankan bahwa terdapat larangan tegas bagi para warga binaan untuk membawa serta menggunakan barang elektronik pribadi, termasuk telepon genggam, di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Oleh karena itu, sebagai bentuk pemenuhan hak, pihak lapas berkewajiban untuk menyediakan fasilitas komunikasi umum yang dapat digunakan secara bergantian oleh para penghuni. "Tugas kita adalah menyediakan fasilitas umum kepada mereka, dengan pemakaian yang tentunya dilakukan secara bergantian," jelas Agus.
Konten Live TikTok dan Teguran untuk Kalapas
Video yang memicu kontroversi ini diunggah oleh sebuah akun TikTok. Dalam rekaman tersebut, terlihat Nikita Mirzani sedang melakukan panggilan video dengan dr. Oky Pratama. Percakapan mereka bahkan sempat menyentuh promosi sebuah produk body lotion, yang turut menjadi perbincangan hangat netizen.
Merespons kejadian ini, Menteri Agus mengaku telah memberikan teguran langsung kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) setempat. Dia meminta agar pengawasan terhadap penggunaan fasilitas umum oleh warga binaan diperketat.
"Teguran saya sampaikan kepada Kalapas, bahwa walaupun yang bersangkutan menggunakan fasilitas umum, pengawasan tetap harus dilakukan secara ketat," pungkas Menteri Agus Andrianto menutup pernyataannya.
Nikita Mirzani sendiri saat ini ditahan usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah atas dakwaan kasus pemerasan dan menghukumnya dengan pidana penjara selama empat tahun.
Artikel Terkait
Rekomendasi Drama Korea Bergaya Sejarah untuk Temani Waktu Ngabuburit
Warganet Duga Hubungan Davina dan Ardhito Bagian dari Manajemen Isu
Lnw Fashion Akhiri Endorsement Inara Rusli Usai Protes Netizen
Richard Lee Diperiksa 12 Jam sebagai Tersangka Pelanggaran Perlindungan Konsumen