Proyek PIK 2 Milik Aguan Dicoret dari Daftar Proyek Strategis Nasional oleh Prabowo
Pengembangan PIK 2 yang dimiliki konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan secara resmi dihapus dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2025. Keputusan ini menandai perubahan kebijakan penting, mengingat proyek ini sebelumnya ditetapkan sebagai PSN pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kini dihapus oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dasar Hukum Perubahan Status PIK 2
Dalam aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021, pengembangan PIK 2 tercantum sebagai proyek strategis nasional sektor pariwisata pada urutan ke-217 dari total 218 proyek. Namun, status ini berubah dengan terbitnya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021, yang tidak lagi mencantumkan PIK 2 dalam daftar PSN.
Komposisi dan Alasan Perubahan Daftar PSN 2025
Daftar PSN terbaru tahun 2025 kini mencakup 228 proyek yang tersebar di berbagai sektor strategis, meliputi jalan dan jembatan, bandar udara, kereta, kawasan, perumahan, bendungan dan irigasi, air bersih dan sanitasi, tanggul pantai, energi, teknologi, pendidikan, pariwisata, serta pertanian dan perkebunan. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025 dan menyesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Artikel Terkait
Istri Tersangka Pembunuh Dina Oktaviani Diperiksa, Penampilan Heryanto Kini Bikin Pangling
Kereta Cepat Whoosh Ancaman untuk Indonesia? Ini Kata Pakar yang Bikin Waspada
Ijazah Jokowi Hilang di ANRI, Ini Dosa Pidana yang Mengintai!
Polisi Militer Potong Jalan, Tabrak Lari, dan Aksi Viral yang Bikin Geram!