Proyek PIK 2 Milik Aguan Dicoret dari Daftar Proyek Strategis Nasional oleh Prabowo
Pengembangan PIK 2 yang dimiliki konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan secara resmi dihapus dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2025. Keputusan ini menandai perubahan kebijakan penting, mengingat proyek ini sebelumnya ditetapkan sebagai PSN pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kini dihapus oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dasar Hukum Perubahan Status PIK 2
Dalam aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021, pengembangan PIK 2 tercantum sebagai proyek strategis nasional sektor pariwisata pada urutan ke-217 dari total 218 proyek. Namun, status ini berubah dengan terbitnya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021, yang tidak lagi mencantumkan PIK 2 dalam daftar PSN.
Komposisi dan Alasan Perubahan Daftar PSN 2025
Daftar PSN terbaru tahun 2025 kini mencakup 228 proyek yang tersebar di berbagai sektor strategis, meliputi jalan dan jembatan, bandar udara, kereta, kawasan, perumahan, bendungan dan irigasi, air bersih dan sanitasi, tanggul pantai, energi, teknologi, pendidikan, pariwisata, serta pertanian dan perkebunan. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025 dan menyesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Artikel Terkait
Jonathan Miliano Alami Cedera ACL Kedua, Absen dari FIFA Matchday Series
Atalanta Siap Hadapi Bayern Munchen di Malam Ajaib Liga Champions
Bhayangkara Lampung FC Bangkit dari Ketertinggalan, Kalahkan Arema FC 2-1
KPK Yakin Gugatan Praperadilan Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji Akan Ditolak