Polresta Serang Kota Siapkan Rest Area KM 68 sebagai Penyangga Kemacetan Mudik 2026

- Rabu, 11 Maret 2026 | 00:45 WIB
Polresta Serang Kota Siapkan Rest Area KM 68 sebagai Penyangga Kemacetan Mudik 2026

Cilegon – Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2026, Polresta Serang Kota punya strategi khusus. Mereka bakal terapkan sistem delay di Rest Area KM 68, Tol Tangerang-Merak. Intinya, rest area itu akan difungsikan sebagai penyangga saat antrean kendaraan menuju Pelabuhan Merak mulai mengular panjang.

Kasat Lantas, Kompol Tiwi Afrina, menjelaskan skemanya. "Kalau arus lalu lintas ke Merak sudah padat banget, kendaraan akan kita arahkan masuk dulu ke Rest Area KM 68 A," ujarnya.

Hal itu dia sampaikan dalam Latihan Pra Operasi Ketupat Maung 2026 di Polresta Serang Kota, Selasa (10/3/2026).

Menurut Tiwi, rekayasa lalu lintas semacam ini cuma satu dari beberapa skema yang disiapkan. Tujuannya jelas: mengurai kemacetan. Wilayah hukum Polresta Serang Kota sendiri memang jadi gerbang utama bagi ribuan pemudik yang menyeberang melalui Merak.

Nggak cuma soal rekayasa arus, di rest area yang sama juga bakal ada pos pelayanan. Jadi, selain sekadar menunggu, pemudik yang melintas bisa memanfaatkan fasilitas itu.

Di sisi lain, Wakapolresta Serang Kota AKBP Winarno mengingatkan betapa vitalnya posisi mereka. Karena jadi jalur utama, kesiapan personel dan koordinasi harus benar-benar matang. Untuk operasi kali ini, sebanyak 269 personel Polresta Serang Kota diturunkan. Jumlah itu ditambah lagi dengan 230 personel gabungan dari berbagai instansi terkait.

"Wilayah ini kan jalur utama menuju Merak," tegas Winarno. "Makanya, koordinasi lintas instansi harus solid biar arus mudik lancar."

Secara keseluruhan, Operasi Ketupat Maung 2026 di wilayah itu melibatkan sejumlah pos. Ada Pos Terpadu Pakupatan, dua pos pelayanan (di Alun-Alun Kota Serang dan Rest Area KM 68 A), serta enam pos pengamanan yang tersebar di titik-titik rawan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar