KPK Yakin Gugatan Praperadilan Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji Akan Ditolak

- Selasa, 10 Maret 2026 | 22:35 WIB
KPK Yakin Gugatan Praperadilan Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji Akan Ditolak

Di kantornya yang ramai di Jakarta Selatan, Budi Prasetyo dari KPK tampak percaya diri. Ia yakin gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bakal ditolak pengadilan. Keyakinan itu bukan tanpa dasar. Menurut Budi, seluruh proses penyidikan sudah mereka jalankan sesuai aturan, dari segi formal maupun materiilnya.

"KPK tentu optimis dalam sidang praperadilan pada perkara kuota haji," ujar juru bicara lembaga antirasuah itu, Selasa lalu.

Ia menegaskan, penetapan tersangka dalam kasus ini punya landasan bukti yang kuat. Semuanya mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku. "Kami pastikan seluruh proses yang dilakukan, baik pada aspek formil maupun materiilnya, sudah sesuai," jelas Budi dengan nada tenang namun tegas. Ia juga mengajak publik untuk terus mengawal kasus ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap calon jemaah haji.

Lalu, apa masalah sebenarnya? Ternyata, ada persoalan serius terkait kuota tambahan dari Arab Saudi. Menurut penjelasan Budi, kebijakan diskresi yang seharusnya bisa memangkas antrean panjang haji reguler, nyatanya tidak berjalan optimal. Alokasi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus justru membuat tujuan awal itu buyar.

"Dengan adanya diskresi pembagian 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus, maka tujuan untuk memangkas panjangnya antrean haji reguler menjadi tidak sepenuhnya tercapai," paparnya.

Tak cuma itu. Penyidik KPK juga menduga ada aliran dana mencurigakan. Diduga, sejumlah biro perjalanan haji mengalirkan uang kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama. Ini tentu saja memperkeruh suasana.

Sementara itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang putusan praperadilan antara Yaqut dan KPK sudah dijadwalkan. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro memutuskan akan membacakan putusan pada Rabu, 11 Maret 2026.

"Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret, jam 10.00 WIB," kata Sulistyo usai menutup persidangan Senin lalu. Tinggal menunggu waktu. Semua pihak kini menanti, apakah keyakinan KPK terbukti di depan hakim.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar