MURIANETWORK.COM - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan proses pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah sesuai dengan aturan. Keputusan ini diambil setelah MKD melakukan pemeriksaan internal, menanggapi sejumlah pertanyaan publik mengenai keabsahan proses fit and proper test hingga persetujuan di rapat paripurna DPR.
Putusan Disampaikan dalam Sidang Tertutup
Hasil pemeriksaan MKD diumumkan dalam sidang yang digelar di Ruang Nusantara I, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026). Sidang tersebut dihadiri oleh pimpinan MKD, antara lain Ketua Nazaruddin Dek Gam serta para wakil ketua. Dek Gam sendiri yang membacakan putusan atas perkara tanpa aduan ini, menegaskan langkah MKD merupakan bentuk kehati-hatian lembaga.
Dek Gam menjelaskan bahwa MKD merasa perlu memeriksa proses tersebut setelah muncul pertanyaan dari berbagai pihak. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan semua tahapan telah memenuhi landasan hukum yang berlaku.
"Bahwa kemudian ada sekelompok yang mempertanyakan keabsahan pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI. Karena itu, MKD merasa perlu untuk memeriksa apakah pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan," tuturnya.
Kajian MKD: Proses Dinyatakan Sudah Sesuai Aturan
Setelah melakukan kajian mendalam dan penelusuran data, MKD menyimpulkan bahwa pemilihan Adies Kadir memenuhi semua ketentuan. Salah satu pertimbangan kunci adalah mundurnya calon lain, Inosentius Samsul, karena mendapat penugasan berbeda. Hal ini membuka jalan bagi proses pengangkatan Adies Kadir.
Dek Gam merinci landasan hukum yang dijadikan acuan. Ia menyebut proses tersebut telah mengikuti Pasal 185 UU MD3 serta Pasal 26 Tatib DPR, yang mengatur mekanisme pemberian persetujuan, penelitian administrasi, uji kelayakan, hingga pengumuman publik.
"Proses pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI Sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 185 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur DPR memberikan persetujuan atau pertimbangan atas calon Untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, melalui rapat paripurna DPR, serta Pasal 26 Tatib DPR yang mengatur pemilihan dilakukan melalui penelitian administrasi, uji kelayakan, penentuan urutan calon, dan pemberitahuan kepada publik melalui media cetak atau media elektronik," jelasnya.
Tidak Ada Pelanggaran Etik yang Ditemukan
Dengan demikian, MKD menegaskan tidak ditemukan indikasi pelanggaran kode etik DPR RI dalam seluruh proses pengangkatan tersebut. Kesimpulan ini menjadi penegasan akhir dari pemeriksaan yang dilakukan lembaga pengawas internal parlemen.
"Bahwa karena cara dan syarat pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada pelanggaran kode etik DPR RI dalam proses tersebut," imbuh Dek Gam.
Secara resmi, amar putusan MKD memuat dua poin utama. Pertama, tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kelayakan dan pemilihan Adies Kadir oleh Komisi III yang dikuatkan Rapat Paripurna. Kedua, seluruh proses dinyatakan telah sesuai dengan Undang-Undang MD3 serta peraturan tata tertib dan kode etik DPR.
Artikel Terkait
Petugas Solo Diduga Sebarkan Dokumen Pribadi Rio Haryanto, Pemeriksaan Internal Digelar
Wagub DKI Proyeksikan Transaksi Ramadan-Lebaran Capai Rp20 Triliun
Analis Apresiasi Penetapan Tersangka Direktur Bus Krapyak, Desak Kasus Dikawal hingga Pengadilan
Tersangka Otak SIM Palsu di Balik Kecelakaan Maut Tol Krapyak Diduga Andalkan Keahlian IT