Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengungkapkan rencana Presiden Donald Trump untuk memberikan dividen tarif sebesar USD 2.000 atau setara Rp 33,3 juta per orang akan direalisasikan melalui kebijakan pemotongan pajak. Kebijakan dividen tarif Trump ini telah dimasukkan dalam RUU kebijakan ekonomi yang disahkan awal 2025.
Dalam wawancara dengan ABC, Bessent menanggapi postingan Trump di media sosial yang menjanjikan dividen minimal USD 2.000 untuk setiap warga AS, kecuali kalangan berpenghasilan tinggi. Meski belum mendiskusikan langsung dengan Trump, Bessent menjelaskan implementasi dividen bisa dilakukan melalui berbagai bentuk kebijakan fiskal.
"Dividen tarif dapat diwujudkan melalui pengurangan pajak yang sudah masuk agenda presiden, termasuk penghapusan pajak atas tip, penghapusan pajak lembur, penghapusan pajak Jaminan Sosial, serta potongan untuk pinjaman mobil," jelas Bessent seperti dikutip Bloomberg.
Pengumuman ini muncul di tengah meningkatnya pembelaan Trump terhadap kebijakan tarif impornya. Gugatan yang menuntut pembatalan kebijakan tarif Trump sedang diperiksa Mahkamah Agung AS, dengan sejumlah hakim menunjukkan skeptisisme yang membuka peluang pencabutan banyak bea masuk.
Artikel Terkait
KSPSI Apresiasi Prabowo Tetapkan Marsinah Pahlawan Nasional, Rencana Museum Segera Dibangun
Struktur Kepemilikan Saham NRCA: Analisis Lengkap dan Daftar Pemegang Saham Pengendali
Tol Japek II Selatan: Benarkah Jakarta-Bandung Cuma 45 Menit? Ini Faktanya
Dividen Interim META 2025: Nilai, Jadwal, dan Cara Dapatkan Rp 2,63 per Saham