Aturan Baru Thailand Larang Minum Alkohol di Waktu Tertentu, Denda Rp 5,1 Juta
Pemerintah Thailand resmi memberlakukan aturan baru yang memperketat konsumsi alkohol. Berdasarkan amandemen Undang-Undang Pengendalian Alkohol, konsumen yang minum alkohol di waktu dan tempat yang dilarang kini bisa dikenai denda hingga Rp 5,1 juta.
Denda dan Larangan Iklan Alkohol di Thailand
Aturan baru Thailand ini tidak hanya menjatuhkan denda tinggi bagi pelanggar, tetapi juga memperketat iklan dan promosi minuman beralkohol. Promosi alkohol kini hanya boleh menampilkan informasi faktual, tanpa melibatkan selebritas, influencer, atau tokoh publik untuk tujuan komersial.
Pelanggaran aturan ini dapat diganjar denda mulai 10,000 baht atau setara dengan Rp 5,1 juta. Yang menarik, aturan ini menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada di pihak penjual, tetapi juga pada konsumen yang meminumnya.
Pengecualian dan Kritik Aturan Minum Alkohol Thailand
Meski ketat, aturan ini memberikan pengecualian untuk tempat-tempat tertentu seperti hotel berlisensi, tempat hiburan, kawasan wisata, dan bandara internasional. Namun, bagi industri restoran, aturan ini dinilai dapat membatasi pelanggan.
Chanon Koetcharoen, Presiden Asosiasi Restoran Thailand, menyatakan kekhawatirannya. Menurutnya, peraturan baru ini akan berdampak buruk pada restoran karena pelangganlah yang kini dibatasi oleh jam penjualan yang telah ditetapkan pemerintah.
Artikel Terkait
Prabowo Sambangi Luhut di Hari Natal, Bahas Tarif Dagang AS hingga Bencana Sumatera
Geliat Pasar Modal 2025: IPO Tembus Rp18 Triliun, Obligasi Sentuh Rp215 Triliun
BNI Siapkan Rp 636 Miliar dan Tim Siaga 24 Jam untuk ATM Nataru di Suluttenggomalut
Tiket KAI Ludes 91,5% untuk Mudik Nataru, Malam Natal Jadi Puncak Keramaian