Pemerintah melalui Kementerian UMKM telah menyiapkan program substitusi produk untuk membantu pedagang yang terdampak larangan ini. Menteri UMKM Maman Abdurahman menjelaskan bahwa para pedagang thrifting akan dialihkan untuk menjual produk-produk lokal dalam negeri.
"Kami ditugaskan untuk menindaklanjuti substitusi produk-produk barang yang akan menggantikan para pengusaha di daerah-daerah thrifting ini agar bisa berjualan produk-produk lokal domestik kita," jelas Maman.
Keunggulan Produk Lokal
Pemerintah memastikan bahwa produk lokal tidak akan kalah bersaing dari segi harga dan kualitas dengan baju bekas impor. Maman menambahkan bahwa kesan baju impor bekas murah sudah mulai bergeser karena banyak yang harganya cukup mahal.
Contoh penerapan kebijakan ini akan dilakukan di Pasar Senen, dimana pedagang akan didorong untuk beralih menjual produk dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan melindungi UMKM domestik dan meningkatkan produksi dalam negeri.
Artikel Terkait
Investasi Alas Kaki Tembus Rp 19,23 Triliun, Ekspor Melesat 11,89%
Cicilan Utang Kereta Cepat Whoosh Rp 1,2 Triliun/Tahun, Ini Rincian & Sumber Dananya
PT Waskita Karya Kelola 65 Proyek Hingga 2025, Kontrak Baru Tembus Rp 5,6 Triliun
Strategi China Banjiri Pasar Global dengan Produk Murah Meski Dihantam Sanksi Tarif AS