Bea Cukai Bandung Gagalkan Peredaran 772.800 Batang Rokok Ilegal di Cileunyi
Tim Penindakan Bea Cukai Bandung berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal skala besar. Sebanyak 772.800 batang rokok tanpa pita cukai diamankan di wilayah Cileunyi pada Kamis (30/10).
Operasi Penggerebekan Tiga Kendaraan
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung, Yudi Irawan, menjelaskan bahwa operasi ini menindak tiga unit kendaraan yang mengangkut barang bukti. Rokok yang diamankan terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang sama-sama tidak memiliki pita cukai yang sah.
"Penindakan ini merupakan bagian integral dari upaya pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal di seluruh wilayah Jawa Barat," tegas Yudi Irawan.
Nilai Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Total nilai ekonomi dari barang sitaan ini mencapai Rp 1,175 miliar. Yang lebih signifikan, tindak pidana ini berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 593 juta dari sektor penerimaan cukai yang seharusnya dibayar.
Artikel Terkait
Laba Bersih CSRA Melonjak 27,7% Didorong Kenaikan Harga CPO
Saham Bakrie Melawan Arus, ENRG dan DEWA Catat Kenaikan Signifikan
BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Multipolar Technology Usai Anjlok 76%
Tambang Nikel Hengjaya di Morowali Dihentikan Sementara Usai Kecelakaan Kerja Tewaskan Pekerja