Berikut adalah kelompok yang berhak mendapatkan subsidi transportasi umum gratis di Jakarta:
- Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
- Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar anak
- Penghuni rumah susun sederhana sewa
- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
- PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
- ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
- Penyandang disabilitas
- Lansia (penduduk lanjut usia)
- Veteran Republik Indonesia
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Penjaga rumah ibadah
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu
- Anggota TNI dan Polri
Syarat Pendaftaran Subsidi Transportasi
Setiap masyarakat hanya dapat mendaftar melalui satu golongan saja. Bagi pelajar pemegang KJP Plus dan KJMU, wajib melampirkan dokumen KTP, KIA, atau Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili Jakarta.
Kebijakan transportasi gratis Jakarta ini menjadi perhatian banyak pihak mengingat besarnya jumlah pengguna transportasi umum yang berasal dari wilayah penyangga ibukota.
Artikel Terkait
Laba Bersih ABM Investama Anjlok 51% di Tengah Tekanan Harga Batu Bara
Pendapatan Trimegah Sekuritas Melonjak 85% Jadi Rp1,68 Triliun pada 2025
BREN Pacu Kapasitas Panas Bumi, Targetkan Lampaui 1 GW pada 2026
CP Prima Catat Laba Bersih Rp424 Miliar, Naik 32% pada 2025