Berikut adalah kelompok yang berhak mendapatkan subsidi transportasi umum gratis di Jakarta:
- Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
- Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar anak
- Penghuni rumah susun sederhana sewa
- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
- PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
- ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
- Penyandang disabilitas
- Lansia (penduduk lanjut usia)
- Veteran Republik Indonesia
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Penjaga rumah ibadah
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu
- Anggota TNI dan Polri
Syarat Pendaftaran Subsidi Transportasi
Setiap masyarakat hanya dapat mendaftar melalui satu golongan saja. Bagi pelajar pemegang KJP Plus dan KJMU, wajib melampirkan dokumen KTP, KIA, atau Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili Jakarta.
Kebijakan transportasi gratis Jakarta ini menjadi perhatian banyak pihak mengingat besarnya jumlah pengguna transportasi umum yang berasal dari wilayah penyangga ibukota.
Artikel Terkait
OJK Pacu Reformasi Pasar Modal dengan Delapan Rencana Aksi Ambisius
Pasar Modal Indonesia di Ujung Tanduk: Ketika Kepercayaan Lebih Berharga daripada Rekor Indeks
Dari Konter Ponsel ke Rantai Bisnis: Kisah Abdurrohim Membangun 7 Titik Usaha Berawal dari BRILink
Rosan Roeslani Tegaskan Independensi Danantara Meski Bakal Masuk ke Kepemilikan BEI