Berikut adalah kelompok yang berhak mendapatkan subsidi transportasi umum gratis di Jakarta:
- Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
- Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar anak
- Penghuni rumah susun sederhana sewa
- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
- PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
- ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
- Penyandang disabilitas
- Lansia (penduduk lanjut usia)
- Veteran Republik Indonesia
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Penjaga rumah ibadah
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu
- Anggota TNI dan Polri
Syarat Pendaftaran Subsidi Transportasi
Setiap masyarakat hanya dapat mendaftar melalui satu golongan saja. Bagi pelajar pemegang KJP Plus dan KJMU, wajib melampirkan dokumen KTP, KIA, atau Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili Jakarta.
Kebijakan transportasi gratis Jakarta ini menjadi perhatian banyak pihak mengingat besarnya jumlah pengguna transportasi umum yang berasal dari wilayah penyangga ibukota.
Artikel Terkait
TOBA (TBS Energi Utama) Raup USD 288 Juta, Bisnis Limbah Sumbang 39% Pendapatan
Mr DIY (MDIY) Catat Laba Bersih Rp790 Miliar di Kuartal III 2025, Tumbuh 12.7%
Target Marketing Sales PANI 2025 Dipangkas Jadi Rp4,3 Triliun, Segmen Residensial Melonjak 234%
PLN Indonesia Power Salurkan Bantuan Rp3 Miliar untuk 10.000 Penerima