Subsidi Transportasi Umum Jakarta: 15 Golongan Berhak Gratis, Warga Luar Dikecualikan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menyatakan bahwa subsidi transportasi umum gratis hanya berlaku untuk warga Jakarta dan belum dapat diperluas ke masyarakat dari luar ibu kota.
Kebijakan Subsidi Transportasi Jakarta
Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa saat ini terdapat 15 golongan yang berhak mendapatkan fasilitas gratis transportasi umum. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang layanan angkutan massal gratis.
"Untuk warga Jakarta tetap kami berikan subsidi pembebasan, namun bagi warga di luar Jakarta kami belum bisa memberikan subsidi mengingat Dana Bagi Hasil (DBH) baru saja dipotong," jelas Pramono.
Artikel Terkait
TOBA (TBS Energi Utama) Raup USD 288 Juta, Bisnis Limbah Sumbang 39% Pendapatan
Mr DIY (MDIY) Catat Laba Bersih Rp790 Miliar di Kuartal III 2025, Tumbuh 12.7%
Target Marketing Sales PANI 2025 Dipangkas Jadi Rp4,3 Triliun, Segmen Residensial Melonjak 234%
PLN Indonesia Power Salurkan Bantuan Rp3 Miliar untuk 10.000 Penerima