Vonishnya turun malam itu. Wahyu Gunawan, mantan panitera muda pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akhirnya harus menelan pil pahit: 11,5 tahun penjara. Majelis hakim memutus dia terbukti menerima suap dalam perkara minyak goreng yang sempat menghebohkan itu.
Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025) malam, suasana tegang terasa jelas. Ketua Majelis Hakim Effendi membacakan amar putusan dengan suara yang lantang dan jelas.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan," ujarnya.
Tak hanya hukuman badan. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta padanya. Kalau denda itu tak dibayar, Wahyu harus menanggung kurungan tambahan selama setengah tahun.
Artikel Terkait
Dasco Ahmad Soroti Pola Kritik Tak Sehat di Medsos, Serukan Persatuan Nasional
BPBD DKI Jakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem 6-12 Maret 2026
Polisi Lacak Alamat Pelaku Diduga Tiga Kali Mencuri Uang Takziah di Jakarta
Pakar UGM: Keluar dari Board of Peace Berisiko Picu Embargo AS