Vonishnya turun malam itu. Wahyu Gunawan, mantan panitera muda pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akhirnya harus menelan pil pahit: 11,5 tahun penjara. Majelis hakim memutus dia terbukti menerima suap dalam perkara minyak goreng yang sempat menghebohkan itu.
Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025) malam, suasana tegang terasa jelas. Ketua Majelis Hakim Effendi membacakan amar putusan dengan suara yang lantang dan jelas.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan," ujarnya.
Tak hanya hukuman badan. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta padanya. Kalau denda itu tak dibayar, Wahyu harus menanggung kurungan tambahan selama setengah tahun.
Itu belum semuanya. Ada lagi beban uang pengganti yang harus ditanggungnya, senilai Rp 2,365 miliar. Dan ancamannya berat: jika tak mampu melunasi, masa tahanannya bakal bertambah 4 tahun lagi. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," tegas hakim.
Dasar hukumnya adalah Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor, yang dijerat bersama Pasal 55 KUHP tentang penyertaan. Intinya, Wahyu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebelum vonis ini dibacakan, jaksa sebelumnya sudah mengajukan tuntutan yang sedikit lebih berat. Tuntutannya 12 tahun penjara, dengan denda dan uang pengganti yang jumlahnya nyaris sama: Rp 500 juta dan Rp 2,4 miliar. Ancaman subsider kurungannya pun lebih lama, yakni 6 tahun untuk pengganti uang yang tak terbayar.
Jadi, meski vonisnya sedikit lebih ringan dari tuntutan, tetap saja hukuman yang dijatuhkan terbilang sangat berat. Perjalanan panjang kasus suap migor ini pun mencatatkan satu nama lagi yang harus berakhir di balik jeruji.
Artikel Terkait
DLH DKI Siapkan Skenario Darurat Antisipasi TPST Bantargebang Kelebihan Kapasitas
Wamendagri Bima Arya Luruskan Pernyataan: Biaya Cetak Ulang KTP, Bukan Denda
Menteri Angkatan Laut AS John Phelan Mundur di Tengah Ketegangan dengan Pentagon
KONI Jakarta dan NTB Jalin Sinergi Sukseskan PON 2028