Subsidi Transportasi Umum Jakarta: 15 Golongan Berhak Gratis, Warga Luar Dikecualikan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menyatakan bahwa subsidi transportasi umum gratis hanya berlaku untuk warga Jakarta dan belum dapat diperluas ke masyarakat dari luar ibu kota.
Kebijakan Subsidi Transportasi Jakarta
Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa saat ini terdapat 15 golongan yang berhak mendapatkan fasilitas gratis transportasi umum. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang layanan angkutan massal gratis.
"Untuk warga Jakarta tetap kami berikan subsidi pembebasan, namun bagi warga di luar Jakarta kami belum bisa memberikan subsidi mengingat Dana Bagi Hasil (DBH) baru saja dipotong," jelas Pramono.
Artikel Terkait
Pendapatan Trimegah Sekuritas Melonjak 85% Jadi Rp1,68 Triliun pada 2025
BREN Pacu Kapasitas Panas Bumi, Targetkan Lampaui 1 GW pada 2026
CP Prima Catat Laba Bersih Rp424 Miliar, Naik 32% pada 2025
Laba Bersih INKP dan TKIM Berjalan Berbeda Meski Penjualan Sama-Sama Turun Tipis