Subsidi Transportasi Umum Jakarta: 15 Golongan Berhak Gratis, Warga Luar Dikecualikan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menyatakan bahwa subsidi transportasi umum gratis hanya berlaku untuk warga Jakarta dan belum dapat diperluas ke masyarakat dari luar ibu kota.
Kebijakan Subsidi Transportasi Jakarta
Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa saat ini terdapat 15 golongan yang berhak mendapatkan fasilitas gratis transportasi umum. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang layanan angkutan massal gratis.
"Untuk warga Jakarta tetap kami berikan subsidi pembebasan, namun bagi warga di luar Jakarta kami belum bisa memberikan subsidi mengingat Dana Bagi Hasil (DBH) baru saja dipotong," jelas Pramono.
Artikel Terkait
Stok BBM dan LPG Aman, Pemerintah Pastikan Pasokan Nataru Tak Terganggu
Galon Ganula Berusia 13 Tahun Masih Beredar di Pasaran Jabodetabek
CSIS Siapkan Rights Issue Rp198 Miliar untuk Ekspansi Kawasan Industri
Menanti Swasembada Pangan: Indonesia Siap Capai Rekor Stok Beras Tertinggi pada 2026