Subsidi Transportasi Umum Jakarta: 15 Golongan Berhak Gratis, Warga Luar Dikecualikan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menyatakan bahwa subsidi transportasi umum gratis hanya berlaku untuk warga Jakarta dan belum dapat diperluas ke masyarakat dari luar ibu kota.
Kebijakan Subsidi Transportasi Jakarta
Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa saat ini terdapat 15 golongan yang berhak mendapatkan fasilitas gratis transportasi umum. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang layanan angkutan massal gratis.
"Untuk warga Jakarta tetap kami berikan subsidi pembebasan, namun bagi warga di luar Jakarta kami belum bisa memberikan subsidi mengingat Dana Bagi Hasil (DBH) baru saja dipotong," jelas Pramono.
Daftar 15 Golongan Penerima Subsidi Transportasi Gratis
Berikut adalah kelompok yang berhak mendapatkan subsidi transportasi umum gratis di Jakarta:
- Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
- Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar anak
- Penghuni rumah susun sederhana sewa
- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
- PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
- ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
- Penyandang disabilitas
- Lansia (penduduk lanjut usia)
- Veteran Republik Indonesia
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Penjaga rumah ibadah
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu
- Anggota TNI dan Polri
Syarat Pendaftaran Subsidi Transportasi
Setiap masyarakat hanya dapat mendaftar melalui satu golongan saja. Bagi pelajar pemegang KJP Plus dan KJMU, wajib melampirkan dokumen KTP, KIA, atau Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili Jakarta.
Kebijakan transportasi gratis Jakarta ini menjadi perhatian banyak pihak mengingat besarnya jumlah pengguna transportasi umum yang berasal dari wilayah penyangga ibukota.
Artikel Terkait
Harga Emas di Pegadaian Melonjak, UBS Catat Kenaikan Tertinggi Rp111.000 per Gram
IHSG Melonjak 1,17 Persen di Awal Perdagangan, Seluruh Sektor Kompak Menguat
RUPSLB PT Raharja Energi Cepu Ditunda karena Tunggu Klarifikasi OJK
Pendapatan Bluebird Kuartal I 2026 Tembus Rp1,45 Triliun, Naik 11,6 Persen