15 Golongan Ini Bisa Nikmati Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Cek Apakah Anda Termasuk!

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:10 WIB
15 Golongan Ini Bisa Nikmati Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Cek Apakah Anda Termasuk!

Subsidi Transportasi Umum Jakarta: 15 Golongan Berhak Gratis, Warga Luar Dikecualikan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menyatakan bahwa subsidi transportasi umum gratis hanya berlaku untuk warga Jakarta dan belum dapat diperluas ke masyarakat dari luar ibu kota.

Kebijakan Subsidi Transportasi Jakarta

Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa saat ini terdapat 15 golongan yang berhak mendapatkan fasilitas gratis transportasi umum. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang layanan angkutan massal gratis.

"Untuk warga Jakarta tetap kami berikan subsidi pembebasan, namun bagi warga di luar Jakarta kami belum bisa memberikan subsidi mengingat Dana Bagi Hasil (DBH) baru saja dipotong," jelas Pramono.

Daftar 15 Golongan Penerima Subsidi Transportasi Gratis


Halaman:

Komentar