Rekening yang berjumlah lebih dari 85 tersebut diduga terkait dengan pinjaman online ilegal alias tidak berizin.
Tindakan tersebut merupakan upaya untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.
Baca Juga: Dewan Pakar TKN Sebut Mahfud Kebanyakan Ngeles Jawab Pertanyaan Gibran
OJK akan terus bertindak tegas atas kegiatan yang mengganggu ekonomi dan masyarakat seperti pinjaman online ilegal.
Tindakan tegas itu akan terus dilakukan termasuk melalui kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo.
OJK juga telah meminta perbankan untuk selalu menjaga komitmen yang kuat dalam memberantas aktivitas keuangan yang melanggar hukum. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hallo.id
Artikel Terkait
Yohanes Hardiyanto Lazaro Gantikan Budi Sianipar di Pucuk Pimpinan Jaya Konstruksi
Tarif Listrik PLN Tidak Naik Hingga 2025: Simak Daftar Lengkapnya
RAJA Pacu Ekspansi Agresif, Proyeksi Laba Melonjak dan Target Hara Saham Direvisi Tajam
Rupiah Bertahan di Tengah Badai Ketidakpastian Global, BI Perkuat Strategi Stabilisasi