SIPF Dorong Penguatan Kelembagaan untuk Sejajar dengan LPS

- Kamis, 09 April 2026 | 12:20 WIB
SIPF Dorong Penguatan Kelembagaan untuk Sejajar dengan LPS

Pendekatan reaktif adalah yang paling sering disorot. Ini adalah peran SIPF sebagai garda terakhir saat investor sudah telanjur rugi, misalnya karena kegagalan sistem atau penyelewengan. Fokusnya adalah mengupayakan pengembalian dana.

Tapi, mencegah tentu lebih baik. Itulah mengapa langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi digencarkan. SIPF bekerja sama dengan OJK dan berbagai pemangku kepentingan untuk menyebarkan pemahaman. Tujuannya sederhana: agar masyarakat tak mudah terjebak modus penipuan berkedok investasi.

Ke depan, harapannya jelas. Dengan posisi yang lebih kuat di dalam undang-undang, SIPF bisa berperan lebih maksimal. Proses penanganan klaim bisa lebih efektif, sistem perlindungan pun makin kokoh. Pada akhirnya, semua bermuara pada satu hal: menciptakan rasa aman bagi siapa pun yang menaruh dananya di pasar modal Indonesia.

“Dengan memposisikan SIPF dalam undang-undang, kami akan memiliki peran yang lebih luas untuk melindungi investor di pasar modal,” tutup Dwi.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar