Pendekatan reaktif adalah yang paling sering disorot. Ini adalah peran SIPF sebagai garda terakhir saat investor sudah telanjur rugi, misalnya karena kegagalan sistem atau penyelewengan. Fokusnya adalah mengupayakan pengembalian dana.
Tapi, mencegah tentu lebih baik. Itulah mengapa langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi digencarkan. SIPF bekerja sama dengan OJK dan berbagai pemangku kepentingan untuk menyebarkan pemahaman. Tujuannya sederhana: agar masyarakat tak mudah terjebak modus penipuan berkedok investasi.
Ke depan, harapannya jelas. Dengan posisi yang lebih kuat di dalam undang-undang, SIPF bisa berperan lebih maksimal. Proses penanganan klaim bisa lebih efektif, sistem perlindungan pun makin kokoh. Pada akhirnya, semua bermuara pada satu hal: menciptakan rasa aman bagi siapa pun yang menaruh dananya di pasar modal Indonesia.
“Dengan memposisikan SIPF dalam undang-undang, kami akan memiliki peran yang lebih luas untuk melindungi investor di pasar modal,” tutup Dwi.
Artikel Terkait
Indocement Akhiri Program Buyback Lebih Cepat, Target 1,88% Saham Tercapai
Triniti Land Rencanakan Akuisisi Mayoritas Saham Prima Pembangunan Propertindo
Menaker Targetkan Pengiriman Magang ke Luar Negeri Tembus 20 Ribu Orang Tahun Ini
Ketegangan di Selat Hormuz dan Serangan Israel Picu Lesunya Pasar Saham Asia