PT Adhi Kartiko Pratama Siap Bayar Denda Hutan Rp158,9 Miliar

- Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:55 WIB
PT Adhi Kartiko Pratama Siap Bayar Denda Hutan Rp158,9 Miliar

Perusahaan tambang nikel PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) akhirnya bersiap membayar. Mereka akan melunasi denda administratif pemerintah yang nilainya tak main-main, mencapai ratusan miliar rupiah. Denda ini dikenakan karena perusahaan kedapatan melanggar aturan di kawasan hutan.

Menurut Direktur NICE, Yeon Ho Choi, perusahaan sudah menerima pemberitahuan resmi. Berita Acara Penyerahan Keputusan Menteri Kehutanan itu datang pada 26 Maret 2026. Surat Keputusannya sendiri sudah lebih dulu diteken, tepatnya pada 2 Maret lalu, lengkap dengan Surat Perintah Pelunasan Tagihan.

"Kami akan patuh," kata Choi, Jumat (27/3/2026).

"Dengan merujuk pada SK tersebut, perseroan akan melakukan pembayaran dengan total denda administratif sebesar Rp158.933.142.600 paling lambat 30 hari kerja sejak diterbitkannya Surat Perintah Pelunasan Tagihan tertanggal 3 Maret 2026," jelasnya.

Choi menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi semua aturan dalam menjalankan bisnis. Dia juga berusaha meyakinkan bahwa kewajiban membayar denda sebesar itu tidak akan menggoyang operasional perusahaan. Kondisi hukum, keuangan, dan kelangsungan usaha NICE disebutnya tetap aman.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar