Perusahaan tambang nikel PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) akhirnya bersiap membayar. Mereka akan melunasi denda administratif pemerintah yang nilainya tak main-main, mencapai ratusan miliar rupiah. Denda ini dikenakan karena perusahaan kedapatan melanggar aturan di kawasan hutan.
Menurut Direktur NICE, Yeon Ho Choi, perusahaan sudah menerima pemberitahuan resmi. Berita Acara Penyerahan Keputusan Menteri Kehutanan itu datang pada 26 Maret 2026. Surat Keputusannya sendiri sudah lebih dulu diteken, tepatnya pada 2 Maret lalu, lengkap dengan Surat Perintah Pelunasan Tagihan.
"Kami akan patuh," kata Choi, Jumat (27/3/2026).
"Dengan merujuk pada SK tersebut, perseroan akan melakukan pembayaran dengan total denda administratif sebesar Rp158.933.142.600 paling lambat 30 hari kerja sejak diterbitkannya Surat Perintah Pelunasan Tagihan tertanggal 3 Maret 2026," jelasnya.
Choi menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi semua aturan dalam menjalankan bisnis. Dia juga berusaha meyakinkan bahwa kewajiban membayar denda sebesar itu tidak akan menggoyang operasional perusahaan. Kondisi hukum, keuangan, dan kelangsungan usaha NICE disebutnya tetap aman.
Artikel Terkait
IHSG Melemah Meski Transaksi Melesat, Aksi Jual Asing Capai Rp22,37 Triliun
RAAM Rencanakan Rights Issue 1,36 Miliar Saham untuk Ekspansi Bioskop
BUMA Catat Rugi Bersih USD 116 Juta di Tengah Gangguan Operasional dan Cuaca Buruk
Wall Street Catat Kerugian Pekan Kelima Berturut-turut, Dipicu Ketegangan AS-Iran dan Harga Minyak Melonjak