PT Adhi Kartiko Pratama Siap Bayar Denda Hutan Rp158,9 Miliar

- Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:55 WIB
PT Adhi Kartiko Pratama Siap Bayar Denda Hutan Rp158,9 Miliar

Tapi, jangan salah. Denda sebesar Rp158 miliar lebih ini jelas bukan angin lalu. Pengaruhnya terhadap kinerja NICE bisa dibilang signifikan. Apalagi melihat catatan kuartal IV-2025 yang suram: perusahaan mencatat rugi bersih hingga Rp168 miliar. Performa buruk di akhir tahun itu membuat posisi keuangan NICE untuk tahun 2025 secara keseluruhan ikut terperosok ke zona merah, rugi Rp27 miliar. Padahal setahun sebelumnya, 2024, mereka masih bisa membukukan laba bersih Rp34 miliar.

Soal denda ini, NICE sebenarnya sudah mengantisipasinya. Dalam laporan keuangan, beban itu masuk dalam pos provisi. Ceritanya berawal dari Nota Pemberitahuan Sementara yang diterima perusahaan pada 23 Desember 2025 dari Satgas PKH. Waktu itu, perkiraan eksposur denda yang disebutkan bahkan lebih besar, sekitar Rp185,9 miliar. Sebagai bentuk itikad baik, NICE sudah mencicil Rp10 miliar pada 10 Januari 2026.

Kasus NICE ini bukan satu-satunya. Pertengahan Januari lalu, Satgas PKH memang sedang gencar-gencarnya memanggil puluhan perusahaan. Ada 32 perusahaan tambang, baik batu bara maupun nikel, yang diundang untuk membahas kewajiban membayar denda serupa.

Di sisi lain, untuk mengamankan arus kasnya, NICE tampaknya sudah menyiapkan strategi. Perusahaan diketahui telah menarik sejumlah pinjaman dari bank. Masing-masing dari PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP), PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BBTN), dan PT Bank UOB Indonesia, dengan nilai yang sama: Rp100 miliar per bank.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar