Tapi, jangan salah. Denda sebesar Rp158 miliar lebih ini jelas bukan angin lalu. Pengaruhnya terhadap kinerja NICE bisa dibilang signifikan. Apalagi melihat catatan kuartal IV-2025 yang suram: perusahaan mencatat rugi bersih hingga Rp168 miliar. Performa buruk di akhir tahun itu membuat posisi keuangan NICE untuk tahun 2025 secara keseluruhan ikut terperosok ke zona merah, rugi Rp27 miliar. Padahal setahun sebelumnya, 2024, mereka masih bisa membukukan laba bersih Rp34 miliar.
Soal denda ini, NICE sebenarnya sudah mengantisipasinya. Dalam laporan keuangan, beban itu masuk dalam pos provisi. Ceritanya berawal dari Nota Pemberitahuan Sementara yang diterima perusahaan pada 23 Desember 2025 dari Satgas PKH. Waktu itu, perkiraan eksposur denda yang disebutkan bahkan lebih besar, sekitar Rp185,9 miliar. Sebagai bentuk itikad baik, NICE sudah mencicil Rp10 miliar pada 10 Januari 2026.
Kasus NICE ini bukan satu-satunya. Pertengahan Januari lalu, Satgas PKH memang sedang gencar-gencarnya memanggil puluhan perusahaan. Ada 32 perusahaan tambang, baik batu bara maupun nikel, yang diundang untuk membahas kewajiban membayar denda serupa.
Di sisi lain, untuk mengamankan arus kasnya, NICE tampaknya sudah menyiapkan strategi. Perusahaan diketahui telah menarik sejumlah pinjaman dari bank. Masing-masing dari PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP), PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BBTN), dan PT Bank UOB Indonesia, dengan nilai yang sama: Rp100 miliar per bank.
Artikel Terkait
IHSG Melemah Meski Transaksi Melesat, Aksi Jual Asing Capai Rp22,37 Triliun
RAAM Rencanakan Rights Issue 1,36 Miliar Saham untuk Ekspansi Bioskop
BUMA Catat Rugi Bersih USD 116 Juta di Tengah Gangguan Operasional dan Cuaca Buruk
Wall Street Catat Kerugian Pekan Kelima Berturut-turut, Dipicu Ketegangan AS-Iran dan Harga Minyak Melonjak