BPH Migas Segel SPBU di Jember Diduga Salurkan BBM Subsidi Ilegal

- Minggu, 15 Maret 2026 | 18:55 WIB
BPH Migas Segel SPBU di Jember Diduga Salurkan BBM Subsidi Ilegal

Sebuah SPBU di Jember, Jawa Timur, mendadak sepi. Bukan karena kehabisan stok, melainkan karena pintunya telah diberi segel oleh aparat. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama kepolisian setempat mengambil tindakan tegas ini menyusul laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dugaan sementara, ada penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.

Wahyudi Anas, Kepala BPH Migas, membenarkan aksi penyegelan itu. "Disegel sementara, setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026).

Menurutnya, penyegelan dilakukan Sabtu lalu oleh Polres Jember dan timnya. SPBU itu dilarang beroperasi sampai penyelidikan aparat penegak hukum tuntas.

Nah, yang mencurigakan adalah angka-angka penjualannya. Wahyudi menyebut, rata-rata pengiriman atau delivery order ke SPBU itu cuma 16.000 liter. Tapi anehnya, thruput atau jumlah BBM yang benar-benar dialirkan ke konsumen bisa mencapai 22.000 liter per hari. Kelebihan itu dari mana? Transaksi didominasi oleh surat rekomendasi untuk sektor konsumen tertentu.

"Pihak Kepolisian Resort Jember melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pembelian BBM subsidi dan kejanggalan proses transaksi yang tidak sesuai dengan tata kelola regulasi yang telah ditetapkan,"

Wahyudi menambahkan, "CCTV SPBU juga nonaktif."

Di sisi lain, dengan ditutupnya SPBU ini, BPH Migas memastikan pasokan BBM di sekitar Jember tetap aman, apalagi jelang Lebaran 1447 H. Mereka tak ingin ada kepanikan. Kuota alokasi dari SPBU yang disegel akan dialihkan ke SPBU terdekat.

“Masyarakat tidak perlu panik dan tetap dapat membeli BBM subsidi sesuai kebutuhan yang difasilitasi SPBU sekitar,” tutur Wahyudi.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar