Kemenhub Sesuaikan Peraturan Internasional Terkait Koper Pintar

- Senin, 29 Januari 2024 | 18:30 WIB
Kemenhub Sesuaikan Peraturan Internasional Terkait Koper Pintar

Selanjutnya; Koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable) harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan baterai harus dibawa ke dalam kabin. Dengan ketentuan bahwa baterai memiliki kapasitas

Baca Juga: Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik

Berikutnya lagi; Berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat, sesuai dengan ketentuan maskapai.

Dengan teknologi yang terus berkembang, Kristi menuturkan bagi penumpang yang membawa koper pintar harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan, kemananan, dan kenyamanan penerbangan. Perlu adanya kolaborasi bersama baik antara regulator, maskapai penerbangan, dan penumpang dalam  memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta regulasi yang berlaku.

"Tentunya regulasi yang kami buat juga berdasarkan pada regulasi Internasional Civil Aviation Organization (ICAO) dan kami ingin memastikan bahwa pengguna dapat menikmati segala fitur canggih smart luggage tanpa melanggar regulasi yang ada, sehingga dapat bepergian dengan selamat, aman dan nyaman,” tutur Maria Kristi.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id


Halaman:

Komentar