murianetwork.com--Pemerintah telah menetapkan batasan pembelian LPG 3 kg mulai tanggal 1 Januari 2024.
Kebijakan ini membatasi akses pembelian gas tabung melon hanya untuk masyarakat yang telah terdata secara resmi.
Baca Juga: Hadapi Nataru Stok Bahan Pokok di Kota Probolinggo Aman, Harga Cabai Rawit Sudah Turun
Bagi mereka yang belum terdaftar, masyarakat diberikan kesempatan untuk mendaftar dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa pendaftaran menggunakan KTP memiliki manfaat signifikan, terutama dalam menjaga kejelasan status penerima LPG 3 kg.
Selain itu, pengguna LPG 3 kg juga dapat melalui proses verifikasi lebih lanjut untuk memastikan keabsahan data.
Artikel Terkait
Cadangan LPG Nasional Kembali Normal Setelah Sempat Kritis
ARNA Bagikan Dividen Rp330 Miliar, Yield Capai 8,4%
Cimory Bagikan Dividen Rp1,59 Triliun dari Laba Bersih Rp2,03 Triliun
IHSG Melonjak 2,07%, Sentimen Beli Dominasi Pasar Saham