murianetwork.com--Pemerintah telah menetapkan batasan pembelian LPG 3 kg mulai tanggal 1 Januari 2024.
Kebijakan ini membatasi akses pembelian gas tabung melon hanya untuk masyarakat yang telah terdata secara resmi.
Baca Juga: Hadapi Nataru Stok Bahan Pokok di Kota Probolinggo Aman, Harga Cabai Rawit Sudah Turun
Bagi mereka yang belum terdaftar, masyarakat diberikan kesempatan untuk mendaftar dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa pendaftaran menggunakan KTP memiliki manfaat signifikan, terutama dalam menjaga kejelasan status penerima LPG 3 kg.
Selain itu, pengguna LPG 3 kg juga dapat melalui proses verifikasi lebih lanjut untuk memastikan keabsahan data.
Artikel Terkait
APBN 2025 Tutup Buku dengan Defisit Rp 695 Triliun
Lifting Minyak Tembus Target, Gas Bumi Masih Terseok
Program MBG Dituding Sebabkan Susu UHT Langka di Minimarket
IHSG Menguat Tipis, Saham KOCI Melonjak 31% di Tengah Tekanan Regional