OJK Jatuhkan Denda Miliaran Rupiah ke Influencer dan Pelaku Manipulasi Saham

- Jumat, 20 Februari 2026 | 21:30 WIB
OJK Jatuhkan Denda Miliaran Rupiah ke Influencer dan Pelaku Manipulasi Saham

Yang patut dicermati, pada saat yang bersamaan, BVN ternyata telah melakukan transaksi yang dapat mengambil keuntungan dari reaksi para pengikutnya yang terpengaruh oleh informasi tersebut. Pola ini dinilai sangat merugikan investor retail yang mungkin kurang berpengalaman.

Atas dua rangkaian pelanggaran yang saling terkait ini, OJK menetapkan bahwa BVN telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pasar Modal. Sanksi denda administratif sebesar Rp5,35 miliar pun akhirnya dijatuhkan sebagai bentuk penegakan hukum.

Kasus Lama Manipulasi Saham IMPC

Selain kasus terkini, OJK juga membuka kembali dan menyelesaikan kasus manipulasi yang terjadi hampir satu dekade lalu. Sanksi kali ini menyasar manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang berlangsung pada awal tahun 2016.

PT Dana Mitra Kencana terbukti terlibat dengan menyalurkan dana kepada 17 nasabah yang kemudian digunakan untuk bertransaksi saham IMPC. Skema ini menciptakan pertemuan transaksi antar nasabah tersebut senilai Rp43,73 miliar, yang membentuk gambaran aktivitas perdagangan yang menyesatkan. Perusahaan ini dikenai denda sebesar Rp2,1 miliar.

Tak hanya perusahaan, dua individu berinisial UPT dan MLN juga tidak luput dari sanksi. Keduanya terbukti melakukan pola serupa dengan mendanai transaksi 12 nasabah, menghasilkan pertemuan transaksi sekitar Rp49,12 miliar. Masing-masing dari mereka harus membayar denda administratif sebesar Rp1,8 miliar.

Pemberian sanksi untuk kasus yang sudah lama ini menunjukkan komitmen OJK untuk terus menindak tegas pelanggaran di pasar modal, sekalipun memerlukan waktu investigasi yang panjang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat perlindungan bagi seluruh investor.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar