Yang patut dicermati, pada saat yang bersamaan, BVN ternyata telah melakukan transaksi yang dapat mengambil keuntungan dari reaksi para pengikutnya yang terpengaruh oleh informasi tersebut. Pola ini dinilai sangat merugikan investor retail yang mungkin kurang berpengalaman.
Atas dua rangkaian pelanggaran yang saling terkait ini, OJK menetapkan bahwa BVN telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pasar Modal. Sanksi denda administratif sebesar Rp5,35 miliar pun akhirnya dijatuhkan sebagai bentuk penegakan hukum.
Kasus Lama Manipulasi Saham IMPC
Selain kasus terkini, OJK juga membuka kembali dan menyelesaikan kasus manipulasi yang terjadi hampir satu dekade lalu. Sanksi kali ini menyasar manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang berlangsung pada awal tahun 2016.
PT Dana Mitra Kencana terbukti terlibat dengan menyalurkan dana kepada 17 nasabah yang kemudian digunakan untuk bertransaksi saham IMPC. Skema ini menciptakan pertemuan transaksi antar nasabah tersebut senilai Rp43,73 miliar, yang membentuk gambaran aktivitas perdagangan yang menyesatkan. Perusahaan ini dikenai denda sebesar Rp2,1 miliar.
Tak hanya perusahaan, dua individu berinisial UPT dan MLN juga tidak luput dari sanksi. Keduanya terbukti melakukan pola serupa dengan mendanai transaksi 12 nasabah, menghasilkan pertemuan transaksi sekitar Rp49,12 miliar. Masing-masing dari mereka harus membayar denda administratif sebesar Rp1,8 miliar.
Pemberian sanksi untuk kasus yang sudah lama ini menunjukkan komitmen OJK untuk terus menindak tegas pelanggaran di pasar modal, sekalipun memerlukan waktu investigasi yang panjang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat perlindungan bagi seluruh investor.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Ubah Skema Pembiayaan Koperasi Desa, APBN Kini Tanggung Utang
Pemerintah Targetkan 400.000 Unit Bedah Rumah pada 2026
CDIA Resmikan Kapal Kimia Cair 9.000 DWT, Siap Layar 2026
PTBA Targetkan Reaktivasi Tambang Warisan Dunia Ombilin pada 2026