Kristrianti menegaskan, OJK sebenarnya sudah memberi kesempatan. Tapi hasilnya nol. “Hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisinya belum membaik. Kami juga sudah memberikan sanksi atas pelanggaran yang ditemukan,” jelasnya.
Pukulan terakhir datang dari Lembaga Penjamin Simpanan. Awal Februari 2026, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR ini dan meminta OJK mencabut izinnya. Titik.
Lalu, bagaimana nasib nasabah? Pasca-pencabutan, LPS akan mengambil alih. Proses penjaminan simpanan dan likuidasi akan segera dijalankan sesuai aturan. OJK memastikan perlindungan nasabah adalah prioritas utama.
“Kami imbau nasabah PT BPR Kamadana untuk tetap tenang. Dana masyarakat dijamin LPS,” pungkas Kristrianti menenangkan.
Di sisi lain, kasus ini menambah daftar pilu perbankan nasional di awal 2026. Sebelum Kamadana, sudah ada dua BPR lain yang izinnya dicabut pada Januari: BPR Suliki Gunung Mas dan BPR Prima Master Bank. Artinya, dalam rentang Januari-Februari saja, sudah tiga bank yang kolaps.
OJK Bali berjanji akan terus mengawasi dengan ketat. Mereka ingin industri jasa keuangan yang stabil dan terpercaya bukan sekadar wacana. Tapi realita. Tantangannya jelas tidak mudah.
Artikel Terkait
OPEC+ Naikkan Kuota Produksi, Namun Gangguan di Selat Hormuz Hambat Realisasi
Indonesia dan Korea Selatan Sepakati Kerja Sama Jasa Instalasi Perairan untuk Ekspansi Migas
Analis Proyeksi Harga Minyak Bisa Tembus USD116 per Barel Pekan Depan
BNI Lepas 99,9% Saham BNI Asset Management ke Danantara Rp359,64 Miliar