Bali kehilangan satu lagi bank perkreditan rakyat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin operasi PT BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Bangli. Keputusan pahit ini tertuang dalam surat bernomor KEP-14/D.03/2026, ditandatangani pada Rabu, 18 Februari 2026.
Menurut Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, langkah ini diambil demi menjaga fondasi industri perbankan dan yang tak kalah penting kepercayaan masyarakat Bali terhadap sistem keangan mereka. "Ini bagian dari penguatan," katanya.
Namun begitu, jalan menuju pencabutan izin ini ternyata cukup panjang. Masalahnya bukan sekadar salah kelola biasa. OJK menemukan praktik yang jauh lebih parah.
“Dalam pengawasan, kami mengidentifikasi permasalahan serius terkait integritas dan tata kelola. Ada indikasi fraud dan pengabaian prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit,”
ungkap Kristrianti, Kamis (19/2/2026).
Garis merahnya sudah terlihat sejak akhir 2024. Tepatnya 18 Desember tahun itu, BPR Kamadana ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan. Penyebabnya klasik: rasio modalnya jeblok di bawah 12 persen, sehingga predikatnya "Tidak Sehat".
Upaya perbaikan? Nyaris tak ada. Setahun berlalu, kondisi malah makin suram. Pada 16 Desember 2025, statusnya naik menjadi BPR Dalam Resolusi. Manajemen dan pemegang saham dianggap gagal total mengembalikan kesehatan bank.
Artikel Terkait
OPEC+ Naikkan Kuota Produksi, Namun Gangguan di Selat Hormuz Hambat Realisasi
Indonesia dan Korea Selatan Sepakati Kerja Sama Jasa Instalasi Perairan untuk Ekspansi Migas
Analis Proyeksi Harga Minyak Bisa Tembus USD116 per Barel Pekan Depan
BNI Lepas 99,9% Saham BNI Asset Management ke Danantara Rp359,64 Miliar