Pemerintah Pangkas Target Produksi Batu Bara, Kontraktor Tambang Terancam

- Senin, 16 Februari 2026 | 07:40 WIB
Pemerintah Pangkas Target Produksi Batu Bara, Kontraktor Tambang Terancam

MURIANETWORK.COM - Pemerintah berencana menurunkan target produksi batu bara nasional dari 790 juta ton pada 2025 menjadi 600 juta ton pada 2026. Kebijakan transisi energi ini, yang diikuti dengan pemangkasan kuota produksi (RKAB) bagi banyak penambang, berpotensi menjadi tantangan serius bagi industri, terutama perusahaan jasa kontraktor tambang. Tekanan ini semakin nyata di tengah pelemahan harga batu bara global akibat menurunnya permintaan dari pasar utama seperti China dan India.

Analisis Risiko dari Sisi Pasar

Dalam riset terbarunya, Sucor Sekuritas mengidentifikasi kebijakan pemerintah ini sebagai tekanan kebijakan yang jelas bagi sektor batu bara. Lembaga analis itu menilai, gelombang penyesuaian ini akan berdampak tidak merata. Perusahaan-perusahaan tambang besar dengan peran strategis dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dipandang lebih tahan banting.

“Berdasarkan laporan media dan panduan awal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagian besar penambang menghadapi pemangkasan kuota RKAB sebesar 9-80 persen dari level yang diajukan,” ungkap Sucor dalam risetnya.

Di antara emiten yang diperkirakan dapat mempertahankan tingkat produksi adalah PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indika Energy Tbk (INDY) melalui Kideco. Skala operasi dan komitmen pada DMO menjadi faktor pendorong ketahanan mereka.

Kontraktor Tambang di Garis Depan Tekanan

Berbeda dengan pemain besar, segmen jasa kontraktor tambang berada dalam posisi paling rentan. Perusahaan seperti PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk (MAHA) diperkirakan akan merasakan dampak paling signifikan. Risiko ini diperparah oleh ketergantungan MAHA pada klien utamanya, PT Bayan Resources Tbk (BYAN), yang dikabarkan akan memangkas produksi secara drastis.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar